Penyidik Polres Palopo Sesalkan Trisal Tahir Tak Kunjung Penuhi Panggilan

MENITNEWS.COM, PALOPO — Penetapan tersangka Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dalam dugaan kasus ijazah palsu masih bergulir di Polres Palopo. Hanya saja, hingga saat ini Trisal Tahir belum memenuhi panggilan penyidik.

”Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kita sementara berkoordinasi dengan semuanya. Kita berharap yang bersangkutan kooperatif dan memberi contoh penegakan hukum di Palopo,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayyed Ahmad Adidi.

Diketahui, masa kedaluwarsa kasus Trisal akan berakhir Selasa (22/10/2024) besok. Jika yang bersangkutan tidak hadir, kata AKP Sayyed, maka kasus tersebut dianggap kedaluwarsa.

Kasus pidana pemilu tenggat waktunya 14 hari  kerja. Lewat dari itu, dianggap kedaluwarsa dan tidak bisa diproses lebih lanjut. “Yang bisa dilakukan adalah upaya hukum lain,” ujarnya.

Jika kasus ini kedaluwarsa, lanjut Kasatreskrim, pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil penyidikan ke Bawaslu bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif. Nantinya, Bawaslu akan menentukan upaya lain sesuai hasil rekomendasi dari Tim Gakumdu yang melibatkan, kepolisian dan kejaksaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan saat ini, Trisal Tahir sedang berada di Jakarta.

Sebelumnya, Trisal Tahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C yang digunakan untuk mendaftar pencalonan Wali Kota Palopo.

Selain Trisal Tahir, Gakumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU Kota Palopo sebagai tersangka. Ketiganya adalah Ketua KPU, Irwandi Djumadin dan dua Komisioner lainnya; masing-masing Abbas Djohan dan Muhatsir M Hamid. (one)

Comment