Bupati Gowa Adnan Purichta Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Pose Bareng Istri yang Pakai Atribut Hati Damai

ads
ads

MENITNEWS.COM, GOWA —  Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama’), kembali mengajukan laporan kepada Bawaslu Gowa pada Rabu, 23 Oktober 2024. Mereka melaporkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dan Camat Somba Opu, Agussalim.

“Jadi, ada tiga laporan tadi yang masuk. Yang pertama Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. Kedua Camat Somba Opu, Agussalim S.sos, yang ketiga Tamsil, guru SMPN 1 Barombong,” kata Ketua Tim Hukum Aurama, Andi Abdul Hakim saat dihubungi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Hakim menjelaskan, pihaknya melaporkan Adnan setelah menemukan foto grup yang menunjukkan dirinya bersama istrinya, Priska Paramita, yang mengenakan baju beratribut “Hati Damai”, yang merupakan slogan pasangan calon nomor urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin.

“Dia (Adnan) sebagai bupati, mengenakan baju bupati yang jelas tertulis bupati. Istrinya (Priska) mengenakan baju Hati Damai. Jika dia mengenakan baju bupati, itu berarti dia adalah pejabat negara,” tambah Abdul Hakim, seperti dikutip dari Herald.id.

“Dilarang bagi pejabat negara untuk berpihak pada salah satu calon. Ini diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 3 ayat 2 Permendagri 74 tahun 2016. Bunyi peraturannya menyatakan bahwa pejabat negara dilarang untuk berpihak kepada peserta Pemilu,” sambungnya.

Menurut Abdul Hakim, Adnan tidak atau belum mengajukan cuti dan izin dari gubernur atas nama menteri. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 70 ayat 2, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati, serta pejabat lainnya dapat ikut dalam kampanye setelah mendapatkan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebagai bupati, Pak Adnan belum mendapatkan izin untuk kampanye. Jadi, apakah ada izin dari gubernur atas nama Menteri? Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan ini merupakan pelanggaran hukum. Jadi, ini tidak dibenarkan,” tuturnya.

Abdul Hakim menambahkan bahwa Priska juga sempat berorasi pada acara Temu Akbar Komunitas Perempuan Hebat se-Kabupaten Gowa di Gedung Haji Bate pada (22/10) lalu. Dalam orasinya, Priska menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melanjutkan pembangunan atas izin dari suaminya, Adnan.

“Mari kita patuhi hukum. Bagaimana mungkin Gowa bisa menjadi zona hijau, jika terus menerus berada dalam zona merah, karena wasit berperan sebagai pemain. ASN yang bertindak sebagai pemain, semoga tidak ada TNI Polri yang turut campur. Jika ada kekacauan di Gowa, kita harus mencari siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.

“Oleh karena itu, saya meminta dengan hormat. Seharusnya jika Pak Adnan sebagai partai pengusung Golkar, dia harus meminta izin. Kampanye sesuai dengan aturan yang saya jelaskan sebelumnya tidak akan menjadi masalah. Namun, dia mengenakan baju yang bertuliskan bupati, sementara istrinya mengenakan baju Hati Damai. Selain itu, dia berorasi di Gedung Haji Bate, dengan mengklaim bahwa tindakan tersebut atas izin atau perintah suaminya,” lanjutnya.

Abdul Hakim mengungkapkan bahwa terdapat surat edaran dari Mendagri yang menyatakan bahwa Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) harus bersikap netral. Namun, Priska yang merupakan Ketua TP-PKK Gowa secara terbuka mendukung salah satu Paslon.

Di sisi lain, Camat Agussalim dilaporkan karena diduga meminta seorang Kepala Lingkungan Tombolo, Mustafa Dg Masse, untuk memasang baliho. Abdul Hakim mengklaim memiliki cukup bukti berupa rekaman, baliho, dan saksi.

Selain itu, Guru SMPN 1 Barombong, Tamsil, dilaporkan karena disebut mengenakan baju Hati Damai. Padahal, menurut Abdul Hakim, yang bersangkutan adalah ASN.

“Dari ketiga laporan yang diajukan, saya meminta Bawaslu untuk bertindak proporsional dan profesional. Jangan takut. Hukum tidak memandang siapa-siapa. Jika dia bersalah, laporkan. Proses sesuai dengan hukum,” jelasnya.

Abdul Hakim mendorong Bawaslu Gowa untuk bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur yang merugikan pihak calon karena melakukan pelanggaran, maka ini sudah termasuk unsur pidana Pemilu.

“Saya tidak ingin mengajari, karena saya yakin Bawaslu akan bersikap independen, proporsional, dan profesional dalam menangani laporan yang ada,” sebutnya.

Abdul Hakim menilai bahwa Pilkada Gowa 2024 sudah dalam kondisi darurat netralitas. Ia juga mencurigai Bupati Gowa Adnan terlibat dalam praktik cawe-cawe. “Itu namanya cawe-cawe. Kenapa saya sebut demikian? Karena, mengapa camat bergerak, kenapa kepala desa ikut campur? Iya kan,” terangnya.

“Malah Kepala Desa Toddotoa sendiri menyatakan bahwa itu merupakan arahan dari camat, dan camat mendapatkan arahan dari bupati. Jadi, mari kita jujur satu sama lain,” tegasnya. Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin, mengonfirmasi bahwa Tim Aurama’ kembali mengajukan laporan ke kantornya. Namun, terkait siapa yang dilaporkan, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Iya, ada. Saya juga belum mendapatkan detailnya karena sedang dinas di luar kota. Namun memang ada laporan yang masuk,” ungkap Saparuddin.

Saparuddin melanjutkan bahwa Bawaslu Gowa akan melakukan pemeriksaan selama dua hari. Jika laporan tersebut memenuhi syarat, maka akan segera diregistrasi. “Kami akan memeriksa laporan yang masuk dalam waktu dua hari. Satu atau dua hari ke depan, kami akan membahas apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi,” tuturnya.

Bupati Gowa Adnan Purichta yang dihubungi untuk konfirmasi, tidak memberikan respons sama sekali terhadap pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya. (*)

Comment