MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar sudah mendekati titik terang. Itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Baik dari kalangan internal KONI Makassar maupun pengurus cabang olahraga.
Pemeriksaan kembali dilakukan usai kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti, Senin (14/10/2024) lalu penyidik menggeledah kantor Ahmad Susanto di Jalan kerung-kerung. Ada tiga komputer di sita. Termasuk sejumlah dokumen.
Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan sejak Senin (21/10/2024) awal pekan ini oleh penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Makassar yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Arifuddin Achmad.
Di antara mereka yang sudah dipanggil, ada nama Andi Yasin Iskandar. Acil begitu dia disapa adalah salah satu loyalis Ahmad Susanto. Pemeriksaan maraton dari pagi hingga malam hari juga dilakukan pada Rabu (23/10/2024) kemarin. Ada tujuh pengurus KONI Makassar kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Di antaranya Ketua Bidang Humas Agus Suherman dan ketua bidang Organisasi M Tawing. Nama terakhir kembali dimintai keterangan lanjutanan pada Kamis (24/10/2024). Selain itu ikut juga diperiksa auditor internal, Iqbal Djalil, Muhcsamin, Dr. Hasyim dan Aryanto Najib
Untuk diketahui, total dana hibah yang diterima KONI Kota Makassar selama dua tahun anggaran (TA) cukup besar. Nilanya Rp 66 miliar. Rinciannya, Rp 31 miliar pada TA 2022 dan Rp 35 miliar di TA 2023.
Anggaran sebesar itu diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembinaan dan prestasi 42 cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Makassar. Namun sayangnya, dana itu diduga tidak dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan cabor. Sebagian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Termasuk diduga untuk kepentingan politik sang oknum Ketua KONI yang sangat berambisi maju sebagai Walikota Makassar, namun gagal.
Sejak akhir September 2024, status dugaan korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-skai untuk menetapkan tersangka. ‘’Belum ada (tersangka). Masih menunggu hasil penyidikan. Salah satu tujuan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada wartawan yang mewawancarainya belum lama ini.
Menurut dia, saksi-saksi yang pernah dipanggil akan dipanggil lagi. ‘’Tidak tertutup kemungkinan akan ada saksi yang belum pernah dipanggil. Jadi kemungkinan ada penambahan saksi,” sebut Andi Alamsyah.
Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Makassar juga sudah menyita dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah KONI Makassar. Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto juga orang yang telah diperiksa. Termasuk sejumlah pengurus cabang olahraga.
Dalam LPJ penggunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah 2022 dan 2023 ada sejumlah penggunaan anggaran cukup besar yang dinilai sangat ganjil. Di antaranya penggunaan anggaran Pekan Olahraga Kota (Porkot) VIII 2023. Nilainya Rp 11,2 miliar lebih.
Selain itu pengeluaran besar yang diduga banyak terjadi pembayaran fiktif pada SK yang dibuat oleh Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. SK Nomor 10/KEP/KONI-MKS/IV/2023 tertanggal 19 April 2023 itu mengatur tentang pembentukan panitia pelaksana Porkot VIII Kota Makassar 2023. Di dalam SK tersebut ada sekitar 1000 lebih nama. Diduga ada sejumlah nama fiktif penerima honor.
Munculnya SK Nomor 10 ini mengundang pertanyaan. Pasalnya jumlah panitia di dalam SK tersebut lebih 1000 orang. Beda dengan SK Walikota Makassar Nomor 2848/425-05/tahun 2023 tertanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani Walikota makassar Moh Ramdhan Pomanto. SK tersebut tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Porkot VIII Kota Makassar 2023. Jumlahnya hanya sekitar 120 orang.
Juga ada penggunaan anggaran salah satu cabor yang juga cukup besar. Nilanya Rp 3,3 miliar. Selain itu ada penggunaan dana ke Belanda dan Belgia sebesar Rp 637 juta lebih. Kunjungan keluar negeri ini tidak jelas tujuannya dan tak berbuah hasil apa-apa.
Sementara itu penggunaan untuk kepentingan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sinjai – Bulukumba 2022, KONI Makassar menggelontorkan uang yang juga cukup besar. Nilainya, sampai belasan miliar rupiah. Di dalamnya juga termasuk anggaran makan minum. yang diduga menggunakan perusahaan atas nama orang dekat orang dalam pengurus KONI.
Penggunaan anggaran yang diduga tidak masuk akal inilah yang menjadi celah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum pengurus KONI Kota Makassar. Lalu siapa yang bakal jadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi ini? Menarik ditunggu.
Yang pasti masyarakat olahraga di Kota Makassar berharap Kejari Makassar segera menetapkan tersangka agar pembinaan dan prestasi olahraga di kota ini tidak lagi terdegradasi seperti yang terjadi tahun 2024 ini. (*)
Comment