Pemilik Tanah Wajib Urus Secepatnya Dokumen Ini Tidak Berlaku Lagi Mulai 2026, Simak Penjelasan Lengkap BPN

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Baru-baru ini informasi terkait tidak berlakunya letter C, petuk D, dan girik mulai tahun 2026 beredar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

BPN Kota Makassar menjelaskan mengenai rumor Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Makassar, Ismail Abdullah menyatakan dokumen tanah adat tersebut memang tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah.

Kendati demikian, ia menyebut dokumen tersebut masih berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat bisa mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu.

Di sisi lain, Kepala BPN Kota Makassar, Muh. Syukur mengimbau agar masyarakat segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Segera tingkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset dari mafia tanah,” tuturnya.

Syukur menjelaskan bahwa SHM telah menjadi bukti sah kepemilikan tanah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan berbagai peraturan lainnya.

Adapun saat ini pemerintah juga sedang mengimplementasikan sertifikat elektronik.

Menurut Syukur, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta mengurangi risiko pemalsuan.

Syukur menekankan kepada masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak berlaku lagi. (cil)

Comment