MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengimbau kepada masyarakat dan khususnya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tidak ragu menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) Mitra BPJS Kesehatan.
Yessi menjamin seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki Petugas PIPP. Petugas siap memberikan layanan informasi dan melakukan tindak lanjut pengaduan layanan kesehatan dan layanan administrasinya.
“Ya, hal itu (menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN) merupakan salah satu yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam Media Workshop bersama Komisi Informasi Publik, Ombudsman dan PIPP RS (31/10).
Pada kesempatan tersebut Yessi berharap agar semua Petugas PIPP menguasai regulasi yang berlaku dan yang terupdate dalam Program JKN. Hal tersebut sangat diperlukan karena citra rumah sakit akan tergambar dari layanan yang diberikan oleh Petugas PIPP Mitra BPJS Kesehatan.
Pernyataan Yessi diaamiini oleh Petugas PIPP RS Stella Maris, Ella. Bahkan di rumah sakitnya, Ella mengatakan bahwa kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan bukan hanya melalui Petugas PIPP, tapi bisa juga melalui staf humas, staf rumah sakit lainnya serta media sosial RS Stella Maris.
“Permintaan informasi kepada kami bisa meliputi pelayanan yang dijamin dan tidak dijamin JKN sesuai Perpres 59 tahun 2024, Cara perhitungan selisih biaya rawat inap (jika naik kelas) atau cara pengurusan denda pasien rawat inap,” ungkapnya.
Pengaduan yang sering diterima, lanjut Ella, meliputi dokter mengizinkan pasien pulang, namun keluarga merasa kondisi belum benar-benar sembuh. Ketersediaan obat di Farmasi RS, pasien membeli obat dengan biaya sendiri, tanpa ada instruksi dari petugas rumah sakit dan dokter.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan menyambut baik atas upaya dan komitmen BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitranya untuk memberikan informasi kepada peserta JKN dan masyarakat di tengah pola pikir sebagian pimpinan badan publik yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting.
“Paska terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka seluruh informasi publik adalah terbuka boleh diakses, sedikit saja yang dikecualikan,” ungkapnya.
Subhan menambahkan bahwa penolakan terhadap permohonan informasi publik harus disertai argumen melalui uji konsekuensi dan ada batasan waktu merespons dan melayani permohonan informasi publik. Sanksi juga diberikan kepada badan publik yang menghambat pemberian informasi publik yang terbuka.
Terkait penanganan pengaduan, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar juga memberi apresiasi atas inisiatif BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat. Sebagai peserta JKN, dirinya juga merasakan perbaikan layanan dari tahun ke tahun
“Saya sudah menggunakan antrean online dan datang sesuai dengan waktu dimana saya mau mendapat giliran layanan. Kalau dulu, isu yang paling banyak adalah perbedaan layanan antara pasien BPJS (JKN) dengan Non BPJS (JKN). Bedanyua mulai dari senyumnya, makanannya dan obatnya. Nah, itu sekarang perbedaannya sudah tidak,” ujarnya.
Ismu menilai hal tersebut merupakan buah hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Menurutnya, Ombudsman juga akan bertindak untuk pencegahan maladministrasi dengan memantau dan memastikan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar, termasuk aksesibilitas informasi dan penyelesaian pengaduan.
“Secara substansi, pengaduan untuk sektor kesehatan berada di nomor 12 dan sektor jaminan sosial berada di nomor 17. Ombudsman merekomendasikan pengembangan sistem pengaduan dan layanan informasi yang lebih terstruktur, mempercepat respons, dan meningkatkan kecepatan penyelesaian masalah dengan membangun call center yang lebih andal,” ungkapnya. (*)
Comment