Ini Besaran dan Cara Urus Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Hingga Rp12 Juta Per Tahun Loh

MENITNEWS.COM, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa bagi anak peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang meninggal dunia atau cacat total.

Sayangnya, informasi ini masih belum banyak diketahui masyarakat, khususnya oleh peserta Jamsostek.

Hal tersebut tampak dari respons warganet dalam unggahan akun media sosial X @And***, Kamis (7/11/2024), yang menginformasikan program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.

“Mungkin peserta BPJS blm ada yg belum tahu._ Silahkan disimak, cuman bener apa gak saya juga belum dapat info yg *A-1*,” tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana cara mengurus beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan berapa besarannya?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menjelaskan, manfaat beasiswa dapat diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

“Peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja juga bisa mendapatkan manfaat tersebut, jika sudah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun,” ujarnya.

Oni mengungkapkan, beasiswa BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikannya.

Berikut ketentuan besaran beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total: TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun maksimal delapan tahun, SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun maksimal tiga tahun, SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun maksimal tiga tahun.

Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per orang per tahun, maksimal lima tahun. Bagi anak yang belum sekolah saat peserta meninggal atau mengalami cacat total tetap, beasiswa baru akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

“Beasiswa diberikan maksimal hingga anak berusia 23 tahun, sudah menikah, atau bekerja,” terang Oni.

Oni mengatakan, klaim manfaat beasiswa dilakukan bersamaan dengan klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

JKK adalah program dengan manfaat berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan, yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat lingkungan kerja.

Sementara, JKM adalah program yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

“Ahli waris dapat mendatangi kantor cabang setempat, dengan membawa persyaratan,” kata Oni.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan tersebut meliputi: Formulir beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih sekolah, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) anak atau kartu pelajar, Akta Kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Selain beasiswa pendidikan anak, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat lain untuk keluarga peserta yang meninggal dunia atau cacat total.

Manfaat tersebut antara lain: pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan cacat total tetap sebesar 70 persen x 80 x upah sebulan, santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Manfaat program JKK dan JKM, selain beasiswa BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya dapat disimak pada laman Jamsostek. (bs)

Comment