MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Jumat adalah hari raya pekanan umat Islam dan menjadi waktu yang baik memperbanyak ibadah. Saat azan Jumat berkumandang, Allah SWT menyeru bergegas salat dan melarang jual beli.
Larangan jual beli pada Jumat tercantum dalam firman-Nya surah Al-Jumuah ayat 9, yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Namun, kegiatan jual beli di hari Jumat masih banyak dilakukan, terutama oleh seorang muslim. Lantas, bagaimanakah hukumnya?
Sebenarnya, larangan jual beli di hari Jumat ini hanya pada waktu tertentu saja. Mengutip buku Pengantar Filsafat Hukum Islam karya Busyro, larangan jual beli yang tercantum dalam ayat yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat sebuah ungkapan “tinggalkanlah jual beli” yang sebelumnya didahului oleh ungkapan “apabila kamu diseru untuk mengerjakan salat pada hari Jumat”, keduanya disebutkan secara beriringan.
Penyebutan larangan jual beli yang beriringan dengan tuntutan untuk mengerjakan salat Jumat ini memberi isyarat atau tanda bahwa salat Jumat itulah yang menjadi sifat atau waktu larangan tersebut. Artinya, jika tidak ada seruan untuk menunaikan salat Jumat, tentu jual beli di hari Jumat tidak dilarang.
Dijelaskan pula dalam buku Fikih Madzhab Syafi’i yang ditulis oleh Abu Ahmad Najleh, orang yang telah diwajibkan menunaikan salat Jumat harus meninggalkan seluruh aktivitas jual beli saat azan sudah dikumandangkan, yakni azan seperti di zaman Rasulullah SAW, yang dikumandangkan saat matahari tergelincir dan imam sudah duduk di atas mimbar.
Jika muazin mengumandangkan azan sebelum imam duduk di mimbar dan setelah tergelincir matahari, maka belum ada larangan jual beli saat itu (sampai matahari tergelincir).
Menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i, melakukan jual beli tidak dianggap makruh pada waktu yang dilarang jika si pembeli dan penjualnya sama-sama tidak terkena kewajiban salat Jumat.
Dengan kata lain, jika penjual dan pembelinya bukan laki-laki, yang tidak ada kewajiban untuk salat Jumat, maka kegiatan jual beli tidak dilarang. Larangan hanya berlaku bagi mereka yang wajib menunaikan salat Jumat.
Imam Asy-Syafi’i juga tidak menganggap makruh jual beli pada hari Jumat yang dilakukan sebelum matahari tergelincir dan sesudah salat Jumat. Jadi, kegiatan jual beli yang dilarang adalah saat memasuki waktu azan salat Jumat hingga selesai salat Jumat. Selain waktu tersebut, kegiatan jual beli di hari Jumat diperbolehkan.
Para ulama berhujjah, tujuan di balik larangan jual beli itu adalah agar penjual dan pembeli (laki-laki) menunaikan salat Jumat, bukan karena keharaman jual beli itu. Mereka berdosa karena tetap menyibukkan diri dengan jual beli sehingga meninggalkan salat Jumat. Akan tetapi, kesibukan ini tidak sampai membatalkan akad jual belinya. (bs)
Comment