MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menyita enam produk kecantikan atau skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari pelaku kosmetik. Di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, dan Bestie Glow. Intinya ada enam merek produk,” sebut Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin saat konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
Nasaruddin menjelaskan, temuan produk skincare berbahaya itu setelah dilakukan penyelidikan di lapangan. Pihaknya turut menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan Sulsel.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, keenam produk skincare itu beredar di sejumlah wilayah di Sulsel. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.
“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL mengandung zat berbahaya yakni merkuri,” ungkap Yudhiawan.
Dari enam produk tersebut, lanjut Yudhiawan, masih banyak lagi turunannya. “Ada banyak macam, seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing,” bebernya.
Yudhiawan mengatakan, barang yang disita sudah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM Makassar. Dia menegaskan akan ada konsekuensi hukum kepada pemilik produk jika terbukti melanggar.
Sementara itu, Kepala Balai POM Makassar, Hariani, menegaskan produk tersebut harus ditarik dari peredaran. Dia menegaskan keenam produk kosmetik itu terbukti mengandung bahan berbahaya.
“Ada kandungan merkurinya, jadi sangat berbahaya untuk digunakan,” tegas Hariani. (cil)
Comment