MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perusahaan Pers PT Media Hankam Digital atau Legion News yang berbasis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digugat secara perdata oleh seorang pengusaha, Andi Nurlia Sulaiman.
Sidang perdana kasus ini rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa depan (12/11/2024). Andi Arfan Sahabuddin, selaku pengacara Andi Nurlia membenarkan hal itu.
“Iya betul. Sidang perdana kasus gugatan klien kami terhadap media Legion News digelar Selasa pekan depan,” sebut Arfan.
Dalam kasus ini, Andi Nurlia Sulaiman yang diketahui merupakan adik dari Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menggugat media tersebut dengan uang ganti rugi senilai total Rp200 miliar.
Hal itu diketahui dari beredarnya salinan dokumen surat gugatan yang dilayangkan Andi Nurlia Sulaiman melalui kuasa hukumnya, Andi Arfan Sahabuddin dan rekan.
Dalam surat gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Makassar, Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News atas tudingan perbuatan melawan hukum.
Andi Nurlia mengajukan gugatan perdata setelah Legion News menayangkan berita yang menyebut namanya dalam dugaan penggelapan uang yang dilaporkan ke Polda Sulsel.
Berita tersebut ditayangkan pada 9 Oktober 2024, dengan judul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi“. Tak terima pemberitaan tersebut, Andi Nurlia mengadu ke Dewan Pers.
Dalam surat Dewan Pers kepada Andi Nurlia disebutkan, berita Legion News melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dewan Pers juga menyatakan media tersebut tidak terdaftar alias tidak tersertifikasi.
Poin Gugatan Rp50 Juta Perhari
Berdasarkan hal itu, Andi Nurlia menyimpulkan bahwa pemberitaan Legion News melanggar KEJ. Melalui kuasa hukumnya, perempuan berlatar pengusaha tersebut menggugat secara perdata karena merasa dirugikan secara materil dengan nilai valuasi Rp100 miliar.
Dalam permohonan “Primair” ke PN Makassar, Andi Nurlia meminta hakim agar memutuskan bahwa Tergugat Legion News terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada poin ketiga dan empat gugatannya, Andi Nurlia selaku Penggugat meminta hakim menghukum Legion News membayar ganti rugi materil dan immateril masing-masing sebesar Rp100 miliar atau total Rp200 miliar.
Tak hanya itu, Andi Nurlia juga meminta hakim mengabulkan gugatannya agar PT Media Hankam Digital/Legion News dan berita yang dibuat pimpinan redaksinya adalah Ilegal.
Selain itu, gugatan tersebut meminta hakim agar menghukum Legion News untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta perhari kepada Andi Nurlia jika Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan.
PN Makassar telah menerbitkan Risalah Panggilan Sidang kepada Legion News untuk menghadap ke persidangan pada Selasa, 12 November 2024. Gugatan perdata ini teregister dengan nomor 452/Pdt.G/2024/PN.Mks.
Tidak hanya secara perdata, Andi Nurlia Sulaiman juga melaporkan wartawan Legion News atas dugaan tindak pidana ke Polrestabes Makassar. (*)
Comment