MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi besar, Selasa (12/11/2024).
Hasil penyelidikan ini disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, yang menyoroti kasus-kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 84 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita, delapan program prioritas nasional selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Republik Indonesia.
“Polda Sulsel melalui Diskrimsus Tipikor telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap dimana penanganan tersebut ada 3 LP,” kata Kapolda Sulsel.
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel menggarap berbagai kasus yang melibatkan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan di wilayah Sulawesi Selatan.
Beberapa kasus yang ditangani meliputi pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada 2020, serta pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare pada 2019.
Modus yang teridentifikasi dalam kasus-kasus ini melibatkan penggunaan perusahaan fiktif, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak, serta perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa prosedur yang benar.
“Ini modus operandinya, yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak kemudian juga, mengubah spesifikasi di lapangan terus kemudian otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,” imbuhnya.
Dikatakan Yudi, Ditreskrimsus juga berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di sektor perbankan.
Kasus tersebut antara lain penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi di Bank BPD Sulselbar antara 2020 hingga 2023, serta penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di beberapa cabang Bank BRI.
Kasus-kasus perbankan ini diduga melibatkan dokumen fiktif dan analisa kredit yang tidak sesuai prosedur.
“Ini motif operandinya melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit diluar tujuan penggunaannya, jadi intinya mereka ini ada niat jahat dulu supaya nanti uang keluar dengan pemberian kredit dengan berbagai cara supaya uang itu segera keluar, otomatis ada pihak yang dirugikan,” tukasnya.
Lebih jauh, korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang juga terungkap, seperti pada kasus pungutan PPh 21 kepada PNS penerima jasa pelayanan klaim BPJS di RSUD Jeneponto (2017-2018), serta pengadaan barang dalam penanganan COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar pada 2020.
Dalam kedua kasus ini, dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara diduga disalahgunakan dan disimpan di rekening pribadi oknum terkait.
Dari hasil penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyelesaikan lima laporan tahap pertama, tujuh laporan sedang dalam tahap persiapan pengiriman berkas, serta 16 laporan lainnya dalam proses perhitungan kerugian negara.
Hingga kini, total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan, di antaranya AA, JP, MS, OA, EJ, dan DM, dengan keterlibatan 453 saksi serta 12 ahli dalam proses penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Sulsel mencakup 350 dokumen resmi, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 unit forklift, serta uang tunai sebesar Rp 2,295 miliar,” imbuhnya.
Upaya penyelamatan kerugian negara sejauh ini mencapai Rp 8,703 miliar, sementara total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 84,887 miliar.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Hukuman yang diancamkan berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami sangat menghargai dukungan media dan masyarakat. Bersama, kita bisa memerangi korupsi untuk Indonesia yang lebih baik,” tutupnya. (*)
Comment