Pelanggan Somasi Swiss-Belhotel Makassar, Diduga Langgar Pasal Penggelapan

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Masalah menimpa Hotel Swiss-Belhotel Makassar. Hotel yang terletak di Jalan Pasar Ikan itu, disomasi pelanggannya lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran pasal tentang penggelapan.

Surat somasi resmi telah dilayangkan kepada manajemen Swiss-Belhotel Makassar, terkait dugaan pelanggaran hukum oleh salah satu pegawai hotel tersebut.

Dalam somasi yang disampaikan atas nama Lafran tersebut, pihak kuasa hukum Aco Andi, menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ketentuan hukum perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 1360 dan Pasal 1350 KUHPerdata.

“Bahwa pihak Swiss-Belhotel Makassar (di Pantai Losari) diduga melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 1360 KUHPerdata juncto Pasal 1350 KUHPerdata,” beber Aco, dalam keterangan kepada awak media.

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2024 lalu, dimana Lafran melakukan pemesanan kamar hotel untuk tanggal 3-5 November 2024. Ia mengirimkan pembayaran sebesar Rp1.500.000 sesuai permintaan pihak hotel melalui rekening penerima atas nama PT. Bumi Anugerah Sakti. Namun, tanpa disadari, jumlah yang ditransfer mencapai Rp15.000.000.

Setelah menyadari kesalahan tersebut, Lafran segera menghubungi pihak hotel untuk meminta pengembalian dana sebesar Rp13.500.000 yang telah lebih dikirimkan.

Hingga saat ini, Lafran menyebutkan bahwa pihak hotel belum juga mengembalikan kelebihan dana tersebut, meskipun telah dilakukan berbagai upaya. Termasuk komunikasi langsung dan via telepon.

Dalam surat somasi tersebut, Lafran mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp13.500.000 dan kerugian immateriil senilai Rp86.500.000, dengan total kerugian mencapai Rp100.000.000.

Kerugian immateriil ini meliputi tekanan mental, gangguan pekerjaan, serta biaya perjalanan bolak-balik dari Polewali Mandar (Polman) ke Makassar untuk mengurus perkara ini. Surat somasi ini, ungkap kuasa hukum, memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Swiss-Belhotel Makassar untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai nominal yang diklaim.

Jika tidak ada tanggapan, pihak kuasa hukum Lafran menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

“Apabila dalam kurun waktu 2×24 jam sejak somasi ini dikirimkan, Swisbell Hotel tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Aco Andi.

Lantas apa tanggapan pihak manajemen Swiss-Belhotel atas somasi ini? GM Swiss-Belhotel, Iwan, mengaku dia tidak lagi menjabat GM sejak Oktober lalu.

“Maaf Pak, saya kebetulan sudah tidak bertugas di Swiss-Belhotel Makassar sejak pertengahan Oktober. Jadi, untuk masalah somasi ini terjadi setelah saya tidak bertugas. Untuk sementara saya kasih nomor Pak Hasar yang sekarang bertugas sebelum ada GM pengganti,” katanya.

Sementara pelaksana tugas GM Swiss-Belhotel, Hasar, mengaku pihak manajemen sementara handle masalah ini. Menurut dia, manajemen lagi melengkapi kronologisnya ke kantor pusat di Jakarta.

“Izin Bapak, klarifikasi resmi lagi ditinjau sama orang Regional Marcom di Swiss-Belhotel di Jakarta,” ujarnya. (cil)

Comment