MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Manajemen Swiss-Belhotel memberikan hak jawab atau klarifikasinya. Itu terkait tudingan tak benar yang dilayangkan pengacara salah satu pelanggan hotel.
“Kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan melalui https://menitnews.com/2024/11/18/pelanggan-somasiswiss-belhotel-makassar-diduga-langgar-pasal-penggelapan/ dengan judul “Pelanggan Somasi Swiss-Belhotel Makassar, Diduga Langgar Pasal Penggelapan“ yang tayang melalui media artikel menitnews.com pada hari Senin, 18 November 2024,” jelas Pelaksana Tugas GM Swiss-Belhotel Makassar, Hasar Koodoh, melalui surat resminya yang dilayangkan ke Redaksi Menitnews.com.
Hasar lalu menyampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa artikel yang dimuat oleh menitnews.com dengan link berita https://menitnews.com/2024/11/18/pelanggan-somasi-swiss-belhotel-makassar-didugalanggar-pasal-penggelapan/ dengan judul “Pelanggan Somasi Swiss-Belhotel Makassar, Diduga Langgar Pasal Penggelapan“ adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya, serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.
2. Bahwa adapun fakta yang sesungguhnya terjadi adalah pemberitaan tersebut tidak benar. Pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024, Front Office menerima permintaan bookingan atas nama Lafran melalui Farah (Tim Front Office), yang diteruskan ke tim reservasi (dalam hal ini Danty) pada pukul 22.42 WITA. Setelah komunikasi melalui WhatsApp dengan pak Andi Iqbal Patabai (Booker), dibuatkan Confirmation Letter dengan detail booking atas nama Lafran check in 03 – 05 November 2024, IDR. 750.000 X 2 Malam = IDR. 1.500.000.
3. Di tengah malam harinya, pukul 01.25 WITA Jumat, di tanggal 1 November 2024, Pak Andi Iqbal Patabai mengirimkan bukti transfer senilai IDR. 15.000.000. Dalam hal ini pun beliau mengonfirmasi bahwa terdapat kelebihan transfer (salah nomimal) dan meminta untuk diproses refund, sebagaimana mestinya.
4. Di pagi hari pada pukul 08.52 WITA, membalas pesan di WhatsApp Reservasi Swiss-Belhotel Makassar, terkait permintaan beliau dengan menyarankan untuk mengisi format permintaan pengembalian dana. Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, pihak Front Office menyerahkan kelengkapan permintaan pengembalian dananya ke pihak Accounting.
5. Pada hari Selasa, 5 November 2024 pukul 10.15 WITA, setelah mendapat info dari pihak Accounting, Front Office menginformasikan bahwa kelengkapan berkas permintaan pengembalian dananya belum sesuai standar, dimana yang seharusnya pengembalian dananya ini dikembalikan ke rekening sumber transfer (lampiran berkas pengajuan pengembalian dana tidak sesuai antara rekening sumber dan rekening tujuan pengembalian dana). Sehingga Front Office meminta revisi berkas ke beliau, yang dimana pada pukul 20.06 WITA pesan dari tim Reservasi Front Office baru direspons.
6. Pada hari Jumat, 8 November 2024, pukul 01.35 WITA, Pak Andi Iqbal Patabai baru mengirimkan revisi kelengkapan berkas permintaan pengembalian dananya yang di pagi harinya tim Front Office menyetor berkas kelengkapan tersebut ke Accounting.
7. Di hari Selasa, 12 November 2024, beliau kembali menanyakan terkait pengembalian dananya, dan tim Front Office masih menunggu info dari pihak Accounting sambil menginformasikan ke beliau, bahwa permintaan pengembalian dananya sementara di proses. Terakhir percakapan di hari Rabu, 13 November 2024, beliau kembali menanyakan perihal permintaannya dan tim Front Office sudah menginformasikan bahwa pengembalian dana tersebut akan masuk di tanggal 20
November 2024, berdasarkan informasi yang diterima dari General Cashier, dalam hal ini Ibu
Selvi.
8. Berikut adalah bukti tangkapan layar by WhatsApp (tim reservasi front office dengan booker Pak Andi Iqbal Patabai) terkait penjelasan prosedur pengembalian dana tersebut, dimana tim reservasi Front Office menginfokan bahwa estimasi proses pengembalian di tanggal 20
November 2024, sesuai dengan skema dan jadwal yang berlaku di bagian accounting.
9. Berikut adalah skema dan jadwal proses pembayaran/pengembalian/pengeluaran dana, berdasarkan internal memo dengan nomor surat 001-A/BAS/ACCT/SBMK/X/2018 yang dikeluarkan oleh Financial Controller Swiss-Belhotel Makassar.
10. Bahwa pihak manajemen dan owning company Swiss-Belhotel Makassar meminta pihak Media Menit News untuk memberitakan perihal kebenaran dari berita sebelumnya, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan informasi yang sebenarnya terjadi, serta klarifikasi bahwa pemberitaan sebelumnya adalah tidak benar adanya, serta mengganti atau menurunkan cover gambar yang dimana menggunakan gambar Gedung Swiss-Belhotel Makassar. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian tim Media Menit News, untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di mana disebutkan bahwa hak jawab seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
“Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi tim Media Menit News. Atas kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” ujar Hasar mewakili manajemen. (gan)
Comment