Bolehkah Perempuan Salat Jumat? Begini Penjelasan Ulama

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Salat Jumat adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam,  yang telah baligh dan memenuhi syarat tertentu. Namun, pertanyaan mengenai apakah perempuan diperbolehkan atau diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat, kerap muncul di tengah masyarakat.

Para ulama memiliki pandangan yang jelas terkait hal ini. Berikut penjelasan singkatnya.

Hukum Salat Jumat untuk Perempuan

Mayoritas ulama sepakat bahwa salat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa kewajiban salat Jumat berlaku bagi laki-laki muslim yang baligh, merdeka, sehat, dan sedang tidak dalam perjalanan.

Namun, perempuan tetap diperbolehkan menghadiri salat Jumat jika mereka menginginkannya.

Dalam Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, jika seorang perempuan melaksanakan salat Jumat di masjid, maka salat Jumatnya sah dan menggantikan salat Zuhur. Akan tetapi, jika ia tidak menghadiri salat Jumat, maka ia wajib melaksanakan salat Zuhur seperti biasa.

Mazhab Hanafi juga memiliki pendapat serupa, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan untuk menghadiri salat Jumat.

Keutamaan Salat Jumat bagi Perempuan.

Bagi perempuan yang ingin menghadiri salat Jumat, hal ini dapat menjadi sarana untuk mendapatkan keutamaan salat berjamaah, mendengarkan khutbah, dan memperdalam ilmu agama. Namun, Rasulullah SAW juga mengingatkan agar perempuan yang hendak pergi ke masjid menjaga kesopanan dalam berpakaian dan tidak memakai wangi-wangian yang berlebihan.

Pertimbangan Praktis

Beberapa ulama juga menekankan pentingnya mempertimbangkan situasi dan kondisi sebelum perempuan menghadiri salat Jumat. Misalnya, jika kehadirannya di masjid dapat menimbulkan gangguan atau ketidaknyamanan, lebih baik melaksanakan salat Zuhur di rumah.

Ini sesuai dengan sabda Nabi SAW: “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk pergi ke masjid, namun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Salat Jumat bukan kewajiban bagi perempuan, tetapi tetap diperbolehkan jika mereka ingin menghadirinya. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada perempuan dalam menjalankan ibadah, sesuai dengan situasi dan kemampuannya.

Dengan demikian, perempuan tetap memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin melaksanakan salat Jumat di masjid atau salat Zuhur di rumah. (*)

Comment