MENITNEWS.COM, JAKARTA — Kabar baik. Saat ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, proses ini membutuhkan waktu beberapa hari dan dapat menghadapi kendala teknis atau administratif.
Untuk menghindari keterlambatan, sebaiknya ajukan perpanjangan SIM lebih awal sebelum masa berlaku habis.
Nah, untuk memperpanjang SIM via online, sebaiknya dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Sedangkan jika melakukan perpanjangan secara offiline di SATPAS, sebaiknya 14 hari sebelum masa berlaku SIM lama berakhir.
Dilansir dari laman Dirlantas Polri, untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, untuk menghindari antrean panjang di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Sementara itu, perpanjangan SIM secara online hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan SIM C.
Adapun tarif perpanjangan SIM, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Untuk tarif perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Besaran tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.
Jadi gimana, cukup mudah kan perpanjang SIM? (bs)
Comment