Drama di Balik Meja Teller, Kisah AN dan Jerat Korupsi di BRI Unit Batu-batu Soppeng

ads
ads

MENITNEWS.COM, SOPPENG — Langit di Soppeng tampak muram, seolah menyimpan duka yang tak kasat mata. Di sebuah ruangan yang hening di Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, langkah seorang perempuan berinisial AN, terdengar berat. Pagi itu, Rabu (20/11/2024) adalah hari yang tak akan pernah dia lupakan.

Sebagai teller di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu-batu Kabupaten Soppeng, ia kini berada di bawah sorotan hukum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah—sebuah babak kelam yang telah lama membayangi hidupnya.

Keputusan itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor Print-03/P.4.20/Fd.2/11/2024 tertanggal 18 November 2024, adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka lain, AB, lebih dahulu ditetapkan pada 10 Oktober 2024, menjadikan AN, seperti pemain yang terseret dalam pusaran tragedi besar.

Tanggal 26 Agustus 2024, sebuah hari yang terlihat biasa bagi banyak orang, ternyata menjadi awal dari konspirasi yang melibatkan AN dan AB. Permintaan sederhana dari AB kepada AN, untuk membantu transaksi setoran tunai, tanpa disertai dana fisik, tampaknya seperti angin yang sepoi-sepoi.

Tapi, di balik layar transaksi itu berlangsung sebanyak empat kali, menyentuh angka ratusan juta rupiah. AB berjanji, dana itu akan kembali di hari yang sama.

Janji itu menjadi kunci pembuka pintu kehancuran bagi AN. Ia menyetujui transaksi tersebut, hanya untuk mendapati bahwa uang itu lenyap ke kantong pribadi AB.

Dalam upaya menutup jejak, AB dan AN, mengambil dana nasabah. Jejak uang berpindah-pindah, seperti sebuah permainan yang mereka harap tak akan terungkap.

Namun, tidak ada rahasia yang abadi. Kerugian negara, seperti yang dihitung oleh penyidik, mencapai ratusan juta rupiah. Kini, AN menghadapi pasal-pasal berat.

Secara primair, ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, Pasal 3 Ayat (1) menjadi bayang-bayang gelap yang mengancam kehidupannya ke depan.

Surat perintah penahanan nomor Print-02/P.4.20/Fd.2/II/2024 mengantarkan AN ke Rutan Kelas IIb Watansoppeng. Selama 20 hari ke depan, ia akan berada di balik jeruji besi, merenungkan bagaimana perannya dalam drama keuangan ini mengubah hidupnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit M, menyebutkan bahwa kasus ini adalah bukti nyata betapa pentingnya integritas dalam pekerjaan, terutama dalam sektor keuangan. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berkembang, dengan fokus pada pengembalian kerugian negara dan penegakan keadilan.

“Hukum harus berjalan, tidak ada ruang untuk kompromi. Kasus ini akan dituntaskan,” tegasnya.(*)

Comment