Dana Pemkot Mengendap di Kas Pemprov Sulsel, Kok Bisa?

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengendap di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

DBH tersebut merupakan anggaran transfer dari Pemerintah Pusat, yang disalurkan melalui Pemprov Sulsel.

Selama 2024, Pemkot Makassar baru menerima DBH untuk alokasi Januari dan Februari, sisanya belum terbayarkan sama sekali hingga sekarang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan mengatakan, setiap bulannya Pemkot Makassar mendapat DBH sebesat Rp25 hingga Rp30 miliar.

“Yah. Makassar rata-rata mendapatkan Rp25 M sampai Rp30 M per bulan. Namun yang dibayarkan (Pemprov) baru 1 atau 2 bulan,” ungkap Dakhlan, Minggu (24/11/2024).

Informasi yang diperoleh kata Dakhlan, DBH seluruh kabupaten kota di Sulsel hanya akan dibayarkan untuk periode enam bulan.

Itu akan dilunasi pada Desember mendatang. Sementara sisanya akan dibayarkan pada anggaran tahun 2025.

Artinya, sekitar Rp150 M lebih DBH Pemprov Sulsel tertahan hingga tahun depan.

“Rencana Desember ini akan dibayarkan sampai bulan 6. Semoga provinsi mau selesaikan semua, tahun depan katanya (dilunasi),” sebut Dakhlan.

Untuk tahun depan, DBH yang diberikan pemerintah pusat diharapkan bisa diserahkan langsung melalui kas daerah tanpa perantara.

Tujuannya, agar anggaran tersebut bisa dimanfaatkan dan dikelola langsung oleh Pemkot Makassar sesuai peruntukannya.

Dikatakan Dakhlan, DBH menjadi salah satu sumber pendapatan Pemkot Makassar.

Dana tersebut besar kontribusinya terhadap keberlangsungan program-program di Kota Makassar.

“Ketika dana transfer tersebut tidak diberikan, maka tentu akan berdampak terhadap berjalannya program kegiatan di Kota Makassar,” keluh Dakhlan.

Banyaknya program kegiatan di Pemkot Makassar yang tidak berjalan, juga disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam rekening kas umum daerah (RKUD). Dalam hal ini tentunya, akibat DBH Pemkot Makassar belum ditransfer. (del)

Comment