Kompolnas Ingatkan Polri, Putusan MK Terkait Netralitas Pilkada Harus Dipatuhi

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, yang menambah frasa baru terkait sanksi pidana penjara bagi anggota Polri dan TNI yang terbukti cawe-cawe atau memihak salah satu pasangan calon dalam Pilkada Serentak.

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam, mengatakan putusan MK tersebut harus dipahami sebagai norma hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, terutama Polri. Dia menegaskan bahwa Kompolnas mendukung penuh implementasi norma ini untuk memastikan netralitas dan profesionalisme aparat keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.

“Putusan MK itu harus dimaknai sebagai satu aturan yang sifatnya normatif. Lepas nanti operasionalnya oleh KPU, dibikinkan PKPU ataukah tidak, tapi secara normatif itu harus dipatuhi. Itu makna yang paling penting,” ujar Choirul Anam.

Lebih lanjut, Choirul Anam menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke beberapa daerah seperti Jawa Timur, untuk memastikan netralitas aparat, termasuk dalam hal pengamanan logistik Pilkada.

“Kami memastikan itu. Jadi, netralitas, independensi itu kami cek kemarin, termasuk soal pengamanan logistik dan sebagainya untuk kesiapan Pilkada Serentak,” jelasnya.

“Kami sangat mendukung putusan MK tersebut, dan menjadikan putusan MK itu sebagai satu instrumen kami untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pilkada ini, khususnya berkaitan dengan kepolisian,” sambungnya.

Choirul Anam menambahkan, jika ada pelanggaran dan sebagainya, seperti yang ada dalam beleid tersebut, tentu harus diproses sesuai dengan norma yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk juga bersama-sama dengan Kompolnas mengawasi penyelenggaran pemilu ini khususnya untuk kepolisian,” tegas dia.

Anggota Kompolnas lainnya, Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, juga menegaskan bahwa netralitas Polri adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Sejak awal, anggota Polri tidak memiliki hak pilih walaupun di beberapa negara polisi memiliki hak pilih sebagai warga negara,” kata Ida.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada pelanggaran oleh anggota Polri, maka proses hukum akan ditegakkan, baik melalui mekanisme internal Propam maupun jalur pidana.

“Dengan adanya pesta demokrasi Pilkada Serentak ini, kewajiban Polri menjamin keamanan dan ketertiban salah satu indikatornya adalah kenetralan Polri,” jelas dia.

“Jika terbukti ada pelanggaran pidana, maka bisa dipenjara melalui proses internal atau melalui propam,” tegas dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan. (bs)

Comment