MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Bagi pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT), akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.
Namun, sehari menjelang pemungutan suara Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, banyak warga di Kota Makassar yang mengaku belum menerima undangan memilih atau formulir C6.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Andi Muh Yasir Arafat, mengakui proses distribusi undangan atau formulir C6 kepada pemilih masih dalam proses. Namun, sebagian besar sudah tersalurkan kepada warga di 15 Kecamatan se-Kota Makassar.
“Masih berjalan proses pembagian undangannya. Mungkin ada alamat tidak sesuai, ada juga sulit ditemui karena pindah tugas atau kerja. Itu kendalanya petugas KPPS. Ada juga berkeliling faktor lain,” ungkapnya.
Sesuai jadwal, pembagian undangan masih dimungkinkan sampai sehari sebelum pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Namun, jika masih ada warga yang belum menerima undangan memilih, maka pihak KPU memberikan solusi.
Apa itu? Solusinya bahwa sepanjang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka warga tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP saat berada di TPS masing-masing kecamatan atau kelurahan.
“Jika sampai hari pemungutan suara 27 November besok, pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos. Maka, alternatif tetap bisa memilih selagi ada KTP elektroniknya. Itu dibawa nantinya ke TPS,” jelas Andi Yasir.
Dia menjelaskan, warga boleh membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah melakukan perekaman di Dinas Dukcapil, lalu menunjukkan ke petugas ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS.
“Jadi, jangan khawatir. Aturan KPU menyebutkan: Dalam hal pemilih tidak dapat undangan, bisa menunjukkan KTP-elektronik atau suket pemilih kependudukan yang memuat identitas diri bahwa sudah perekaman di Dinas Dukcapil,” terangnya.
Selain itu, selaku Komisioner KPU Makassar, ia menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Bagi warga yang belum masuk DPT atau DPTb, bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Karena jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan (di hari H pemungutan suara),” katanya menjelaskan.
Diketahui, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) maka tetap bisa mengikuti proses pemungutan suara. Untuk memastikan lokasi TPS, pemilih dapat mengecek secara online melalui situs yang disiapkan KPU.
Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 bagi yang tidak mendapat undangan mencoblos harus mengecek lokasi TPS. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui langkah berikut:
1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih
2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
3. Klik tombol “Pencarian”
4. Jika terdaftar, maka akan muncul nomor TPS, nama pemilih, nomor DPT, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
5. Untuk informasi nomor TPS tertera di bagian kanan atas sedangkan lokasi berada di bawah.
6. Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, “Data anda belum terdaftar!”. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk mengecek data diri sebagai DPT. (far)
Comment