MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, dilaksanakan hari ini Rabu (27/11/2024). Setidaknya ada 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 451 kabupaten, dan 93 kota yang menggelar Pilkada 2024, termasuk di Sulsel.
Karena berlangsung serentak, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, Tentang Hari Pemungutan Suara. Peraturan itu menetapkan Rabu, Tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Tujuannya agar masyarakat bisa lebih mudah berpartisipasi memberikan hak pilihnya, dalam Pilkada serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Tapi sebelum memilih, tahukah kamu ada tiga desain dan warna surat suara pada Pilkada serentak 2024?
Dikutip dari laman Indonesia Baik Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (26/11/2024) begini informasinya yah.
Ketentuan surat suara di Pilkada serentak 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU No. 1337/2024, Tentang Desain Surat Suara Dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Hasbullah menjelaskan, setiap surat suara telah dilengkapi desain yang berbeda-beda sesuai dengan pemilihan yang dilakukan.
“Tujuannya tentu saja agar pemilih mudah memahami dan mengenali surat suara yang mereka terima pada saat pencoblosan,” terang Hasbullah kepada menitnews.com.
Bila saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu ada lima surat suara yang dibedakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka pada Pilkada 2024 hanyalah tiga surat suara saja.
Adapun perbedaan desain warna surat suara pada Pilkada serentak 2024 yakni sebagai berikut.
1. Gubernur-Wakil Gubernur: Warna Merah Marun
2. Bupati-Wakil Bupati: Warna Biru Muda
3. Walikota-Wakil Walikota: Warna Hijau Tosca
Desain Kertas Suara di Pilkada 2024
Penjelasan tentang desain dan spesifikasi surat suara, juga tercantum dalam Keputusan KPU No. 1337/2024, yakni:
1. Ukuran Kertas
Ukuran kertas suara Pilkada serentak 2024 sama baik pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota. Ukuran ini bervariasi dari ukuran 8×23 cm hingga 36×34,5 cm berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.
2. Jenis Kertas
Jenis kertas surat suara yang dicetak menggunakan kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram dengan pengaman atau tanda khusus pada surat suara yaitu pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi.
3. Format Desain Surat Suara
Format desain surat suaranya berbentuk vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon. Dicetak dalam 2 muka yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:
Bagian dalam atas yang terdiri dari logo Komisi Pemilihan Umum, berlatar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan tujuan pemilihan, tulisan “Surat Suara Pemilihan (apa) Tahun 2024”, dan logo pemerintah daerah.
Bagian dalam bawah memuat kolongan pasangan calon, nomor urut pasangan calon, foto berwarna pasangan calon dengan ketentuan yang diatur.
Bagian kanan luar memuat logo KPU, logo pemerintah daerah, berlatar belakang bendera merah putih, tulisan surat suara pemilihan, dan tulisan “Komisi Pemilihan Umum” yang dicetak dengan warna putih di atas dasar warna sesuai tujuan pemilihan.
Bagian kiri luar memuat tulisan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan keterangan wilayah KPPS. (mta)
Comment