MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutus kontrak revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar, karena kontraktor tidak menyelesaikan pengerjaan sesuai perencanaan. Proyek strategis Pemkot Makassar tersebut kini dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada 2025 mendatang.
Diketahui, peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan proyek itu dimulai pada 5 Februari 2024 lalu. Revitalisasi Lapangan Karebosi dianggarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, sebesar
Rp63,5 miliar di APBD 2024.
“Revitalisasi Lapangan Karebosi putus kontrak, karena melihat progresnya yang tidak sesuai dengan perencanaan penyelesaiannya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, Andi Engka Bau Djemma, Selasa (10/12/2024).
Proyek pembangunan kawasan olahraga tersebut sedianya ditarget rampung akhir tahun ini. Namun, PT Arkindo selaku kontraktor dianggap lalai memenuhi target pengerjaan proyek tersebut.
“Banyak deviasi sehingga dapat disimpulkan ini tidak akan rampung. Jadi ada pemutusan kontrak di situ,” tegasnya.
Dispora Makassar pun mengambil kebijakan pemutusan kontrak berdasarkan surat bernomor: 400.4.11.3/Pr.11.22.2/Disp/XI/2024 pada 22 November 2024. Bobot target dan realisasi yang seharusnya dipenuhi kontraktor dinilai belum terpenuhi.
“Kami (Dispora) dalam hal ini selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah mengambil keputusan untuk memutuskan kontrak terhitung sejak bulan November kemarin,” ungkap Engka.
Engka menjelaskan, kondisi itu membuat proyek dihentikan sementara. Pihaknya kini akan melakukan perhitungan terkait sisa pengerjaan revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar.
“Iya, jadi dihentikan dulu untuk perusahaan yang mengontrak itu, dan itu sementara dihitung dulu, dirampungkan,” tuturnya.
Kontraktor pun masuk dalam daftar hitam atau blacklist. Hal ini menjadi konsekuensi bagi kontraktor yang gagal merampungkan proyek strategis Pemkot Makassar.
“Kalau ada yang seperti itu pemutusan kontrak karena tidak menyelesaikan pekerjaan, pasti akan ter-blacklist dengan sendiri,” terang Engka.
Sementara terkait persoalan ada atau tidaknya ganti rugi, Engka menyatakan akan dibahas lebih lanjut. Termasuk berapa besarannya.
“Soal teknisnya perlu dibahas khusus. Tergantung berapa persen pencairannya,” jelasnya.
Engka melanjutkan, proyek itu tetap dianggarkan untuk dilanjutkan tahun 2025 mendatang. Pihaknya sudah menganggarkannya di APBD 2025.
“Sudah ada (anggarannya), cuma saya lupa berapa itu, sekitar Rp60 – Rp70 miliar kalau tidak salah. Tetapi sudah ada itu dianggarkan,” tutup Engka. (del)
Comment