Pemkot Makassar Blacklist Kontraktor Proyek Revitalisasi Lapangan Karebosi

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemkot Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), memasukkan kontraktor pembangunan revitalisasi Lapangan Karebosi ke dalam daftar hitam atau blacklist. Pemkot Makassar sebelumnya memutus kontrak kerja sama dengan kontraktor tersebut, karena tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai target.

“Iya, otomatis lah seperti itu. Kalau ada yang seperti itu pemutusan kontrak karena tidak menyelesaikan pekerjaan, pasti akan ter-blacklist dengan sendiri,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Makassar, Andi Engka Bau Djemma, Selasa (10/12/2024).

Informasi yang dihimpun dari LPSE Makassar, kontraktor yang memenangkan tender proyek tersebut adalah PT Arkindo. Proyek yang menelan anggaran Rp 63 miliar dari APBD 2024 tersebut, sedianya ditarget rampung tahun ini.

Sementara terkait ganti rugi, Andi Engka belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Dia mengatakan, persoalan ini akan dibahas khusus.

“Pasti ada ganti rugi dari pihak kontraktornya. Cuma nilainya belum dapat saya pastikan,” jelasnya.

Namun, kata Engka, proyek senilai Rp 63 miliar itu kini dihentikan sementara. Engka mengatakan, revitalisasi Lapangan Karebosi akan dilanjutkan kembali tahun depan.

“Kita usulkan dan untuk dianggarkan lagi untuk kelanjutan (revitalisasi Lapangan) Karebosi itu, melalui Dispora. Jadi, kami minta dihitung dulu berapa semua kira-kira untuk kelanjutan proyek ini,” beber Engka.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar memutus kontrak kerja sama proyek revitalisasi Lapangan Karebosi. Kontraktor dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai perencanaan.

“Karena melihat progresnya yang tidak sesuai dengan perencanaan penyelesaiannya. Banyak deviasi, sehingga dapat disimpulkan ini tidak akan rampung, sehingga ada pemutusan kontrak di situ,” papar Engka.

Dia melanjutkan, proyek itu dihentikan untuk sementara. Dispora Makassar akan melakukan perhitungan terkait pembangunan yang selesai dan sisa pekerjaan.

“Iya, jadi dihentikan dulu untuk perusahaan yang mengontrak itu. Itu sementara dihitung dulu, dirampungkan,” pungkas Engka. (del)

Comment