Danny-Azhar Gugat ke MK, Minta PSU di 14 Ribu TPS dan Batalkan Pemenang Pilgub Sulsel!

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pasangan Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), resmi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu dapat dilihat dari lama resmi MK.

Gugatan itu masuk pada Rabu 11 Desember 2024, pukul 19.43 Wita berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik yang ber-Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Tim Hukum DIA, Akhmad Rianto, menjelaskan materi gugatannya ke MK.

Dia mengaku, pihaknya memohon agar MK membatalkan Surat Keputusan (SK) putusan pemenang Pilgub Sulsel 2024, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dibatalkan, dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 14 ribu TPS se-Sulsel.

“Dalam materi gugatan kita kan, kita mau memohon ke Mahkamah Konstitusi membatalkan SK (penetapan KPU soal rekapitulasi Pilgub Sulsel yang memenangkan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi). Kedua adalah mendiskualifikasi Paslon (02) dan melakukan pemungutan suara ulang,” kata Akhmad.

Dia meminta pemungutan suara ulang itu atas dasar adanya dugaan kecurangan di 14 ribu TPS di Sulsel. Selain itu, ia juga menyinggung adanya pengarahan ASN dan Pj Kepala Daerah di Sulsel.

“Kami melihat dalam proses Pilkada Sulsel ini, terjadi banyak anomali dan dugaan kecurangan di situ terkait persoalan dugaan adanya keterlibatan pengarahan ASN dalam kampanye Pilkada Sulsel, ini yang mau kita buktikan,” beber Akhmad.

“Kami juga temukan pasca pemilihan adanya hampir di 14 ribu TPS itu kami duga tanda tangan daftar hadir itu dipalsukan. Pemungutan suara ulang di 14 ribu TPS itu,” tutupnya.

Sementara itu, Tim Andalan Hati meminta agar rivalnya itu legawa, sekaligus mengajak semua pihak untuk sama-sama menatap masa depan Sulsel yang diyakini akan lebih baik lagi nantinya.

“Lebih baik kita fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter,” ujar Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim.

Sebelumnya juga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah mempersiapkan dokumen-dokumen untuk menjadi alat bukti dalam gugatan 11 Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Sulsel 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, bilang pihaknya siap atas gugatan 11 Paslon Pilkada Sulsel 2024 itu, termasuk gugatan Pilgub 2024.

“Kami sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen lebih awal, untuk dirapikan oleh kawan-kawan kabupaten, guna kepentingan alat bukti nantinya,” katanya.

“Harus siap, sebagai pertanggungjawaban penyelenggara. Kami harus tunduk pada azas akuntabilitas,” kunci Hastuti. (far)

Comment