Cek di Sini! Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Golongannya

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia kembali membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Seleksi kali ini dibagi menjadi dua tahapan.

Tahap pertama dimulai pada 1 hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk pelamar prioritas. Lalu tahap kedua dari 17 November hingga 31 Desember 2024, untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK, salah satu hal yang pasti membuat penasaran adalah besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima setelah diterima sebagai PPPK.

Agar lebih jelas, berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongannya yang berlaku di tahun 2024.

Sebagai pegawai dengan sistem perjanjian kerja (kontrak), gaji PPPK memang berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap. Namun, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji yang diterima. Penentuan golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Golongan ini juga mencakup berbagai jenjang pendidikan sebagai berikut:

– Golongan I-III: Lulusan Sekolah Dasar (SD)
– Golongan IV: Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
– Golongan V: Lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau Diploma I/sederajat
– Golongan VI: Lulusan Diploma II
– Golongan VII: Lulusan Diploma III
– Golongan IX: Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV
– Golongan X: Lulusan Pascasarjana (S2)
– Golongan XI: Lulusan Pascasarjana (S3)

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, Tentang perubahan gaji PPPK, berikut adalah kisaran gaji bulanan yang akan diterima pegawai PPPK, sesuai dengan golongannya:

– Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
– Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
– Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
– Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
– Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
– Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
– Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
– Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
– Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
– Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
– Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
– Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
– Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
– Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
– Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
– Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
– Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tunjangan yang Didapatkan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima beberapa tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka.

Berikut rincian tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:

– Tunjangan Keluarga: Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok.
– Tunjangan anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja sebesar 2% dari gaji pokok.
– Tunjangan Pangan: Setiap keluarga PPPK berhak mendapatkan 10 kg beras per bulan. Alternatifnya, instansi bisa memberikan uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut.
– Tunjangan Jabatan: Jabatan Struktural: untuk PPPK yang diangkat dan ditugaskan penuh pada jabatan struktural (misalnya sebagai kepala sekolah atau pejabat lainnya).
– Jabatan Fungsional: Untuk PPPK yang berprofesi dalam bidang fungsional, seperti guru atau tenaga medis.
– Tunjangan Lainnya: Tunjangan lain yang dapat diberikan sesuai kebijakan masing-masing instansi pemerintah.

Namun, berbeda dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan jaminan uang pensiun. Meskipun begitu, pemerintah memberikan sejumlah perlindungan sosial, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum, dan jaminan kesehatan.

Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan pegawai PPPK melalui berbagai fasilitas dan tunjangan yang memadai. Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK 2024, memahami struktur gaji dan tunjangan ini bisa menjadi bahan pertimbangan yang penting.

Dengan sistem yang transparan dan besaran gaji yang disesuaikan dengan golongan, PPPK menjadi pilihan karier menarik bagi banyak orang yang ingin mengabdi pada negara. Dengan demikian, Anda bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 dan memastikan bahwa kontribusi Anda dalam pemerintahan dapat dihargai dengan gaji dan tunjangan yang layak. (bs)

Comment