Gerak Cepat, Appi-Aliyah Bentuk Tim Transisi Pemerintahan

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Demi merealisasikan semua program, Pasangan Calon (Paslon) pemenang Pilwalkot Makassar 2024, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) langsung tancap gas menyiapkan tim transisi. Tim ini dibentuk bersama oleh Appi dan Aliyah.

“Kami akan mengumumkan tim transisi kami pekan ini. Saya akan mengumumkan secara langsung beberapa orang yang terlibat di dalamnya soal proses (tim transisi) ini. Sudah dibentuk, sisa diumumkan,” ungkap Appi.

Lebih lanjut Appi mengatakan, tim transisi ini berjumlah lima orang. Kelimanya berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Tentunya mereka sudah paham apa yang diinginkan Appi dan Aliyah, untuk merumuskan kebijakan di Kota Makassar.

“Ada dari kalangan swasta, ada dari orang hukum, ada orang keuangan, ada orang tata kota, dan orang pemerintahan. Ini semuanya yang akan kita jadikan tim yang akan mengatur jalannya pola transisi yang smooth,” ujar Appi.

Dia menuturkan, tim transisi ini akan bertugas untuk melakukan sinkronisasi program pemerintah sebelumnya, dengan yang akan datang. Sehingga peralihan pemerintahan bakal berjalan lancar.

“Karena kan begini, ini bukan program baru yang harus diterapkan, tetapi yang namanya pemerintahan itu adalah berkelanjutan sifatnya. Sehingga untuk membawa program yang ada dengan program baru itu tentu harus dialihkan secara mulus,” papar Ketua Golkar Makassar itu.

“Tidak boleh juga langsung menghilangkan apa yang menjadi program prioritas di pemerintahan sebelumnya. Apalagi ini kan sistem penganggaran APBD sudah diketok, sehingga memang harus peralihannya sangat smooth,” sambungnya.

Mantan Bos PSM Makassar ini mengungkapkan, Tim Transisi ini akan bekerja selama satu sampai dua bulan ke depan. Mereka akan menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan menjelang pelantikan.

“Mereka (Tim Transisi) menyinkronisasi segala macam data-data dan program-program kami, terus dicantolkan juga dengan aturan-aturan yang ada. Sehingga tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku,” pungkasnya. (far)

Comment