MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian kendaraan bermotor. Apabila ada kendaraan Anda yang pajaknya menunggak, tidak dibolehkan membeli kendaraan baru.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2024. Peraturan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang.
“Jadi, kalau ada kendaraan sebelumnya yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka tidak diperbolehkan untuk membeli kendaraan baru, kecuali dilunasi pajak sebelumnya,” terang Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Darmayani.
Yani sapaan akrabnya melanjutkan, jika kendaraan sebelumnya telah dijual dan ditemukan ada tunggakan maka perlu adanya pelaporan bahwa kendaraan tersebut bukan lagi pemilik wajib pajak.
“Nah, jika ada wajib pajak yang ditemukan ada tunggakan pajak kendaraannya, namun ternyata kendaraan tersebut sudah dijual, maka wajib pajak perlu melaporkan bahwa kendaraan tersebut telah dijual. Sehingga kendaraan itu tidak lagi menjadi tanggungan pemilik sebelumnya,” jelasnya.
Pelaporan itu bisa dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel dengan fitur lapor jual.
Menurut Yani, aturan ini sejalan dengan penambahan PKB opsen dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.
“Tapi ada kabar baik, pajak progresif tidak berlaku lagi di 2025 nanti,” bebernya.
Yani juga menjelaskan, dengan adanya Pergub ini, diyakini tidak akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
“Sepertinya tidak ya, karena kan kebutuhan juga ada. Kalau mungkin memilih tipe kendaraan, ya bisa saja dipikirkan,” tutupnya. (mta)
Comment