MENITNEWS.COM, GOWA — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus peredaran uang palsu yang ditemukan di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Salah satu tersangka kasus tersebut ternyata berniat menggunakan uang palsu (upal) untuk membiayai kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barru tahun 2024.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyatakan bahwa tersangka sempat mengajukan proposal pendanaan politik. Namun, gagal maju karena tidak mendapatkan dukungan dari partai politik.
“Tersangka awalnya berencana menggunakan uang palsu ini untuk Pilkada di Barru, tetapi tidak jadi karena tidak ada partai yang mendukung pencalonannya,” ungkap Irjen Yudhiawan dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Yudhiawan menjelaskan bahwa tersangka tersebut bermaksud memanfaatkan uang palsu untuk politik uang (money politic) demi menarik dukungan masyarakat. Namun, rencana itu gagal terwujud setelah pengusutan kasus ini oleh pihak kepolisian.
“Rencananya uang palsu itu akan disebarkan untuk memengaruhi masyarakat agar memilih tersangka,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah polisi menemukan uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan desain emisi mata uang rupiah terbaru. Penyelidikan lebih lanjut menemukan jumlah uang palsu yang jauh lebih besar, mencapai Rp 446,7 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
“Barang bukti senilai Rp 446.700.000, kami temukan di lokasi kampus, bersama mesin cetak besar dan alat pemotong uang palsu,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak.
Total, 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam skema pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan mereka. (cil)
Comment