MENITNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia (BI), memberikan tanggapan terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, yang juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa dampak dari kenaikan tarif PPN terhadap sistem pembayaran elektronik, termasuk QRIS, perlu dilihat secara holistik.
Dicky tidak memberikan penjelasan tegas apakah transaksi QRIS akan dikenakan tarif PPN atau tidak.
Dia menyebutkan bahwa BI masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah terkait implementasi PPN 12 persen.
Proses koordinasi ini akan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penerapan tarif PPN pada transaksi elektronik.
“Kita melihatnya harus secara holistik gitu ya. Kami nanti koordinasi dulu. Masih ada waktu bagaimana mekanisme, bagaimana kemudian pemahaman terhadap transaksi,” katanya.
Pasalnya, kata Dicky, kebijakan PPN 12 persen ini pun belum berjalan, sehingga dia belum bisa menjelaskan seberapa besar dampaknya kepada transaksi uang elektronik.
“Rasanya bukan porsi saya menjawab, karena itu dampaknya makro. Apa semua? kan harus dilihatnya holistik,” pungkasnya.
Pemerintah berencana menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Jasa keuangan pada dasarnya merupakan salah satu sektor yang tidak dikenakan PPN.
Hanya saja, transaksi uang elektronik termasuk dalam objek pajak yang dikenakan PPN. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam aturan tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam objek yang dibebaskan dari PPN.
Dengan demikian, ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen, transaksi uang elektronik akan dikenakan tarif tersebut. (bs)
Comment