MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel), terus memperkuat sosialisasi mengenai keaslian uang rupiah untuk menghindari penyalahgunaan uang palsu. Langkah ini diambil setelah semakin maraknya temuan uang yang diragukan keasliannya di masyarakat.
Sosialisasi dilakukan di berbagai pasar dan melalui platform media sosial, termasuk Instagram. Administrator Perkasa BI Sulsel, Muslimin, menjelaskan bahwa selain melakukan sosialisasi secara langsung di pasar tradisional, pihaknya juga gencar memberikan informasi melalui media sosial untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Kami melakukan sosialisasi langsung di pasar-pasar dan juga lewat Instagram, agar masyarakat lebih paham tentang cara mengenali uang asli dan palsu,” ujarnya.
Muslimin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika menemukan uang yang diragukan keasliannya. Jangan belanjakan uang palsu.
“Jika uang tersebut diragukan atau palsu, jangan langsung dibelanjakan karena itu bisa melanggar undang-undang,” tegasnya.
Menurutnya, jika uang yang diterima tampak mencurigakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah tidak membelanjakannya. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan uang yang diragukan keasliannya kepada pihak bank atau Bank Indonesia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, potensi pemalsuan uang juga harus dilaporkan kepada kepolisian. Jangan didiamkan dan sengaja membiarkan uang palsu itu beredar.
Penting untuk diketahui, bahwa membelanjakan uang yang diragukan keasliannya dapat berujung pada sanksi pidana, terutama jika dilakukan dengan sengaja. Hal ini diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal tersebut dengan tegas menyatakan:
Ayat (1): Setiap orang yang sengaja memalsukan uang Rupiah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan uang Rupiah yang diketahui atau diduga palsu sebagai alat pembayaran dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Melalui sosialisasi ini, BI Sulsel berharap masyarakat semakin waspada dan cermat dalam memeriksa uang yang diterima, agar terhindar dari kerugian dan tindakan pidana terkait peredaran uang palsu. (mta)
Comment