MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perselingkuhan menjadi salah satu permasalahan rumah tangga yang umum terjadi di seluruh dunia. Termasuk di Sulsel tentunya.
Dalam konteks pernikahan, perselingkuhan sering kali diartikan sebagai tindakan melanggar janji pernikahan. Terutama jika melibatkan hubungan intim dengan orang lain, selain pasangan sah.
Menurut Pasal 27 KUHPerdata, dalam sebuah pernikahan, seorang pria hanya diperbolehkan memiliki satu istri. Begitu pula seorang wanita, hanya boleh memiliki satu suami.
Namun, meskipun sudah ada ketentuan hukum yang jelas, masih banyak pasangan yang melanggar aturan ini dengan berbagai alasan. Padahal, sanksi tegas sudah menanti.
Selain dampak emosional, perselingkuhan yang mengarah pada perzinahan bisa berujung pada sanksi hukum. Berikut adalah beberapa pasal terkait perselingkuhan dan perzinahan yang dapat digunakan untuk menuntut pasangan yang terbukti berselingkuh.
1. Pasal 284 KUHP Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perselingkuhan yang mengarah pada perzinaan dapat dikenakan pidana penjara selama sembilan bulan.
Pasal ini dapat digunakan oleh korban perselingkuhan untuk menuntut pasangan yang terbukti melanggar. Berikut bunyi pasal tersebut: Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
– Seorang pria yang telah kawin yang melakukan hubungan intim dengan orang lain (overspel), padahal ia tahu bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
– Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan hubungan intim dengan orang lain (overspel), padahal ia tahu bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang merasa tercemar namanya. Dalam hal ini, mereka bisa mengajukan permintaan untuk bercerai, pisah meja, atau pisah ranjang karena kesalahan tersebut, dengan tenggat waktu tiga bulan.
2. Pasal 411 UU 1/2023
Dengan diberlakukannya UU 1/2023 yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, korban perselingkuhan juga bisa melayangkan tuntutan berdasarkan pasal ini. Pasal 411 mengatur soal perzinaan dan memberikan ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan KUHP lama.
Berikut bunyi pasal tersebut: Pasal 411 ayat (1) dan (2) UU 1/2023: “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.”
Penjelasan:
– Laki-laki yang sudah menikah melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya
– Perempuan yang sudah menikah melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
– Laki-laki yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang sudah menikah
– Perempuan yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang sudah menikah.
– Laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan.
– Tindak pidana ini tidak dapat dituntut tanpa adanya pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau dari orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Bisakah Memidana Pasangan yang Berselingkuh Tanpa Bersetubuh?
Perselingkuhan yang tidak melibatkan hubungan intim, seperti berpelukan atau berciuman, tidak dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal ini.
Untuk menuntut pasangan yang berselingkuh, korban perlu memiliki bukti yang sah tentang perselingkuhan dan perzinaan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP:
– Keterangan saksi
– Keterangan ahli
– Surat
– Petunjuk
– Keterangan terdakwa
Bukti lain yang dapat diterima adalah bukti elektronik, seperti foto, video, chat, atau dokumen yang menunjukkan adanya perselingkuhan atau perzinaan. (bs)
Comment