MENITNEWS.COM, GOWA — Pengusaha dan politisi, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), belum ditahan meski Polres Gowa, sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Annar adalah otak atau bos besar dalam kasus uang palsu ini.
Belum ditahannya Annar, lantaran menderita sejumlah penyakit. Usai ditetapkan tersangka sejak Sabtu sore (28/12/2024), Annar dikabarkan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, pada malam harinya karena kondisinya lemas dan penyakit jantungnya kumat.
“Ada riwayat prostatnya juga, jantung, dan sampai beberapa hari ke depan kita lihat kondisinya,” terang Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak.
Dia menyebut kondisi Annar lemas, setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sehingga, pengusaha tambang asal Tana Toraja itu harus dirawat inap di rumah sakit.
“Kondisinya sadar, tapi lemas. Dilakukan observasi karena ada riwayat sakitnya. Ini hak tersangka, berhak mendapatkan perawatan kesehatan. Olehnya itu, kita antar ke RS,” jelasnya.
Reonald juga mengatakan, Annar tetap berada di bawah pengawasan kepolisian, mengingat statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (27/12/2024) malam.
“Pengawalan terhadap tersangka selama 24 jam. Ada anggota empat orang disiagakan dan dua dari pihak keluarga yang ikut merawat. Kalau personel hanya menggamankan, kalau soal yang jaga itu dari keluarganya,” ujarnya.
Reonald juga memastikan, penyelidikan kasus uang palsu akan terus berlanjut. Meski Annar ditetapkan tersangka, Reonald mengaku penahanan dilakukan setelah dinyatakan sudah sehat.
“Tidak akan mengganggu proses penyidikan. Sama sekali tidak, tetapi mungkin hanya sedikit mundur saja,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), sosok yang dikaitkan sebagai otak sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Annar resmi ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Gowa, memeriksa intensif Annar Sampetoding, selama lebih dari 24 jam, sejak Jumat, 27 Desember malam. (cil)
Comment