Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg, Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru di Makassar

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Dalam operasi ini, polisi juga menangkap dua kurir narkoba berinisial S dan MR di Jalan Letjen Hertasning, Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, barang bukti tersebut diperkirakan akan diedarkan menjelang perayaan malam Tahun Baru.

“Kita melakukan press rilis terkait prestasi Satnarkoba karena telah mengungkap narkoba barang bukti sabu 1,5 kilogram. Barang bukti ini kita ungkap 2 Desember 2024 di Hertasning,” kata Ngajib kepada awak media.

“Patut kita duga, ini jaringan yang akan mengedarkan pada malam tahun baru ini. Ada dua pelaku yang kita amankan inisial S dan MR. Semuanya warga kota Makassar. Mereka adalah kurir penjualan narkoba ini,” sambungnya.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka ini terhubung dengan jaringan besar yang sebelumnya terungkap membawa sabu seberat 32 kilogram. Pengendalinya, berinisial W, hingga kini masih buron bersama satu pelaku lainnya berinisial Z.

“Dari hasil penyidikan, dua tersangka ini mempunyai kaitan dengan hasil pengungkapan yang lalu sebesar 32 kilogram atas inisial W, pengendalinya sama. Saat ini masih kita DPO, ada dua yang DPO W dan Z,” bebernya.

Barang bukti narkoba ini diduga berasal dari jaringan internasional dengan kemasan yang diidentifikasi berasal dari China.

“Ini termasuk jaringan internasional, kemasannya juga dari kemarin dari china,” ungkapnya. Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan nilai barang haram tersebut mencapai Rp2 miliar. Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan bahwa polisi telah menyelamatkan sekitar 7.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku menggunakan media sosial, seperti Instagram, untuk mengatur peredaran barang haram ini.

“Anggota kami melakukan patroli siber hingga berhasil melacak dan menangkap para pelaku,” jelasnya.

“Meski kedua pelaku tidak saling mengenal, mereka memiliki satu pengendali yang sama, yaitu W. Saat ini, kami terus berupaya mengejar W dan Z yang masih buron,” tutup Ngajib.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (cil)

Comment