Masih Terbaring Sakit, Annar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Hukuman berat menanti Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), yang menjadi otak sindikat produksi uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Pengusaha dan politisi Sulsel tersebut terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Saat ini, Annar masih terbaring sakit.

Peran Annar dinilai lebih dominan dibanding Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Andi Ibrahim diketahui berperan sebagai orang yang melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Andi Ibrahim juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan Annar memiliki peran vital.

Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide dan pemodal.

“Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin,” kata Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Annar juga turut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, meski dalam kondisi sakit.

“Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit,” kata Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000. (cil)

Comment