Tiga Bos Skincare Merkuri di Makassar Akhirnya Ditahan

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Setelah menunggu beberapa lama, tiga bos skincare bermerkuri di Kota Makassar, akhirnya ditahan. Itu setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024 lalu.

Ketiganya ditahan, setelah berkas perkaranya lengkap atau P21 dan siap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan.

“Iya (baru ditahan) kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate.

Yerlin mengungkapkan, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis saat mengedarkan kosmetik mengandung merkuri. Ketiganya diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui, ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Dua tersangka yakni Mira Hayati dan Agus Salim, kini dibantarkan ke rumah sakit, sementara Mustadir ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Permata Hati karena sedang hamil dan mengeluh sakit. Sementara Agus mengeluh sesak napas dan nyeri dada.

“Yang TSK (tersangka) AS, dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada. Kemudian yang TSK MH mengeluh sakit karena dia sementara hamil,” katanya.

Pihaknya mengaku belum bisa memastikan, sampai kapan Mira Hayati dan Agus dibantarkan. Namun dia menyebut pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti ke JPU akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (cil)

Comment