MENITNEWS.COM, GOWA — Kasus pembunuhan tragis di Kabupaten Gowa, menggemparkan publik. Jibril (23), kini ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan kekasihnya, Putri Indah Sari Nurcahyani (19).
Tersangka tak berkutik saat ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Kejadian mengerikan itu berlangsung di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Gowa, sekitar pukul 02.00 WITA.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, peristiwa ini diduga merupakan tindak pembunuhan berencana. Korban dalam keadaan hamil, saat dihabisi pelaku.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjutak mengatakan, pelaku mengatur rencana keji ini dengan mendatangi korban terlebih dahulu untuk berbincang. Tak lama kemudian menghabisi korban dan mayatnya dibuang di areal persawahan.
“Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan, karena dia datangi korban ngobrol dan mengajak korban jalan-jalan alasannya,” ujarnya.
Insiden tersebut, memuncak saat keduanya tiba di lokasi kejadian yakni di area persawahan. Pelaku langsung mengeluarkan badiknya dan menusuk korban secara membabi buta.
“Pas di TPK turun dari motor, dia menuntaskan pembunuhan berencana dia dengan menusuk 79 kali ke tubuh korban,” ungkap AKBP Reonald.
Dikatakan Reonald, hubungan keduanya memang cukup kompleks. Meskipun pelaku membantah bahwa ia bukan pihak yang bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Namun, pihak kepolisian menekankan bahwa fokus utama adalah pembuktian tindak pembunuhan.
“Jadi, hubungan mereka adalah kekasih. Alasan dari pelaku yang menghamili bukan dia. Tetapi kita tidak mengejar ke sana,” tambah Kapolres.
Bukti-bukti yang ditemukan di TKP, menguatkan dugaan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang.
“Pada intinya, pelaku telah melakukan pembunuhan perencanaan, dan ini bisa kami buktikan dari apa yang kami temukan dan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TPK),” jelasnya.
Atas perbuatannya, Jibril dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat.
“Pelaku kami jerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun,” tegas Kapolres. (cil)
Comment