MENITNEWS.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), telah memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 ke tahap pembuktian.
Putusan tersebut disampaikan hakim MK, melalui sidang pengucapan putusan sela (dismissal) di ruang sidang MKRI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Perkara sengketa perselisihan hasil Pilwalkot Palopo yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dengan pemohon adalah Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) sebagai pasangan nomor urut 2.
“Dari sesi sore ini, sudah dibacakan 47 perkara, baik diputus maupun ditetapkan. Selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau di tetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Majelis Hakim, Arief Hidayat
Perkara yang dikabulkan tersebut, akan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Hakim memberikan batasan jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan maksimal empat orang, dan pemeriksaan dilaksanakan dalam satu kali sidang.
Petitum permohonan di antaranya meminta untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo Tertanggal 5 Desember 2024.
Kemudian, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, dari kontestasi Pilwalkot Palopo 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi.
Dalam petitumnya, Pemohon menegaskan bahwa Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot akibat penggunaan ijazah yang diduga palsu.
Diketahui, Pilwalkot Palopo diikuti empat paslon dan berdasarkan data dari model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota.
Paslon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih 33.933 suara disusul paslon nomor urut 2, Farid Kasim – Nurhaenih meraih 33.338 suara terbanyak kedua.
Kemudian paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara, dan nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan, Mahkamah Konstitusi bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.
Maruarar Siahaan dalam keterangan pers di Jakarta Minggu, mengatakan keputusan itu bisa diambil MK ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Tentang putusan, sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar.
Dilansir dari situs mkri.id milik MK, Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kini bersifat permanen. (bs)
Comment