MENITNEWS.COM, JAKARTA — Selain pegawai negeri sipil (PNS), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), juga berhak menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa purnabakti.
Menariknya, pensiun tersebut akan diberikan seumur hidup, sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka yang telah mengabdi pada negara.
Aturan mengenai pemberian pensiun ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Sesuai pasal 13 UU tersebut, besaran pensiun anggota DPR dihitung berdasarkan masa jabatan mereka. Pensiun pokok per bulan dihitung sebesar 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan.
Namun, besaran pensiun ini akan bervariasi, dengan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun yang telah ditentukan. Jika anggota DPR masih dalam keadaan sehat, pembayaran pensiun dilakukan penuh.
Jika mereka meninggal dunia, pensiun tersebut dihentikan, kecuali jika mereka meninggalkan pasangan hidup yang akan tetap menerima dana pensiun meskipun nilainya berkurang.
Sebagai tambahan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR sebesar 60% dari gaji pokok mereka. Selain itu, anggota DPR juga mendapat tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali dengan nilai Rp15 juta.
Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan) Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan) Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Dengan masa jabatan hanya lima tahun, anggota DPR berkesempatan menerima pensiun seumur hidup dengan jumlah yang cukup signifikan.
Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai pandangan, mengingat besaran dana pensiun yang diterima tidak hanya dihitung dari panjangnya masa jabatan, tetapi juga menunjukkan penghargaan negara terhadap tugas legislatif mereka. (bs)
Comment