Karena Sering Bunyi Berlebihan, Daerah Ini Resmi Larang Penggunaan Bus Dengan Klakson Telolet

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya secara resmi melarang penggunaan klakson telolet, pada bus-bus di wilayah Jabodetabek. Larangan ini dikeluarkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor:  ST/356/III/HUK.1.2/2024 untuk mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh suara klakson yang terlalu keras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa klakson telolet melanggar ketentuan dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam peraturan tersebut, kendaraan harus memenuhi standar teknis, termasuk dalam penggunaan klakson,” tegasnya.

Ade menambahkan, maraknya bus yang menggunakan klakson telolet tidak hanya mengganggu kenyamanan pengendara lain, tetapi juga memicu perilaku berbahaya, seperti anak-anak yang mengejar bus untuk mendengarkan suara klakson.

Fenomena ini meningkatkan risiko kecelakaan. Bahkan, beberapa kejadian telah menelan korban jiwa.

Selain itu, kerumunan orang yang tertarik merekam atau berfoto dengan bus yang menggunakan klakson tersebut sering kali mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa klakson telolet menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 untuk memastikan keselamatan di jalan. (*)

Comment