Wali Kota Appi Perintahkan THM Hingga Panti Pijat Tutup Selama Ramadan

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menginstruksikan penutupan sementara semua tempat hiburan malam atau THM dan panti pijat di Kota Makassar selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah dan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Instruksi Appi tertuang dalam Surat edaran bernomor 556/240/Dispar/11/2025. Surat tersebut dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar, Ismawaty Nur.

Dalam surat edaran pada Kamis (26/2/2025), penutupan THM paling lambat pada Jumat, 28 Februari 2025.

Tidak hanya THM, Appi dalam suratnya juga meminta tempat pijat dan refleksi di Makassar, harus tutup dan dapat kembali beroperasi pada April 2025 mendatang.

“Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, pijat/refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat Tanggal 28 Februari 2025,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

“Kegiatan usaha dimaksud dapat dibuka kembali pada hari Jumat Tanggal 4 April 2025 pukul 07.00 WITA,” lanjut isi surat tersebut.

Appi menegaskan bahwa pengelola atau pengusaha yang tidak mematuhi instruksi ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Comment