Bolehkah Menelan Ludah Saat Berpuasa?

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Saat berpuasa, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa, dari fajar hingga terbenam matahari.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum menelan ludah saat berpuasa. Bagaimanakah hukumnya?

Banyak yang bertanya-tanya apakah tindakan ini dapat membatalkan puasa atau tidak. Hal ini mengingat menelan air ludah merupakan sesuatu yang terjadi secara alami.

Sebagaimana diketahui, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda ke dalam organ dalam (jauf). Hal ini dapat diilustrasikan dengan menelan makanan atau minuman melalui mulut hingga mencapai perut.

Lalu apakah boleh saat puasa menelan ludah?? Air ludah merupakan cairan yang secara alami diproduksi dalam rongga mulut, dan keberadaannya sulit untuk dikendalikan maupun diprediksi.

Oleh karena itu, secara implisit, permasalahan ini dapat dianalisis melalui kaidah fikih yang menyatakan: المشقة تجلب التيسير Artinya: Kesulitan itu akan menarik suatu kemudahan.

Kaidah ini mengandung makna bahwa hukum-hukum Islam didasarkan pada prinsip keringanan. Dengan demikian, adanya kesulitan atau kesukaran menjadi alasan untuk memberikan kemudahan bagi mukallaf.

Penjelasan yang lebih spesifik mengenai kebolehan menelan air ludah saat berpuasa dapat ditemukan dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab: ابْتِلَاعُ الرِّيقِ لَا يُفْطِرُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا كَانَ عَلَى الْعَادَةِ لِأَنَّهُ يَعْسُرُ الِاحْتِرَازُ مِنْهُ

Artinya: “Menelan air liur tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan ulama’ (ijma’), jika orang tersebut terbiasa mengeluarkan air ludah. Hal ini karena sulit untuk menghindarinya” (Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 6 hal 317).

Lebih lanjut, Imam Nawawi menambahkan bahwa kebolehan atau tidak batalnya puasa karena menelan air ludah ini memiliki tiga syarat:

Syarat Pertama. Air ludah tetap dalam keadaan murni tanpa tercampur dengan zat lain yang dapat mengubah warnanya. Baik itu zat yang suci, seperti seseorang yang memintal benang berwarna hingga air ludahnya berubah, maupun zat yang najis, seperti darah akibat gusi yang berdarah atau gigi yang tanggal.

Jika air ludah telah bercampur dengan zat lain dan kemudian ditelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama.

Namun, jika darah yang ke luar dari gusinya terus mengalir, maka ia harus meludah untuk mengeluarkan darah tersebut, sedangkan sisa atau bekasnya dimaafkan.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj: (وَلَوْ عَمَّتْ بَلْوَى شَخْصٍ بِدَمِي لِثَتِهِ بِحَيْثُ يَجْرِي دَائِمًا أَوْ غَالِبًا) سُومِحَ بِمَا يَشُقُّ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ، وَيَكْفِي بَصْقُهُ وَيُعْفَى عَنْ أَثَرِهِ وَلَا سَبِيلَ إلَى تَكْلِيفِهِ غَسْلَهُ جَمِيعَ نَهَارِهِ، إذْ الْفَرْضُ أَنَّهُ يَجْرِي دَائِمًا أَوْ يَتَرَشَّحُ، وَرُبَّمَا إذَا غَسَلَهُ زَادَ جَرَيَانُهُ

Artinya: (Jika seseorang mengalami gusi berdarah secara terus menerus sehingga darah mengalir secara terus-menerus atau sering), maka ia diberi keringanan terhadap sesuatu yang sulit dihindari. Cukup baginya untuk meludah, dan dimaafkan bekasnya, serta tidak ada kewajiban untuk mencuci mulutnya sepanjang hari. Sebab, darah tersebut terus mengalir atau merembes, dan terkadang justru semakin banyak jika dicuci” (Syamsudin al-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Juz 3 hal 170).

Syarat Kedua. Air ludah harus ditelan dari tempat asalnya (dalam mulut). Jika air ludah telah keluar dari mulut, lalu dikembalikan dengan lidah atau cara lain kemudian ditelan, maka puasanya batal. Karena dianggap sebagai bentuk kelalaian.

Syarat Ketiga. Menelan ludah sebagaimana biasanya. Berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengumpulkan air ludah lalu menelannya.

Dalam keadaan seperti itu, terdapat dua pendapat. Pendapat yang lebih kuat mengatakan bahwa puasanya tidak batal. (*)

Comment