Wow! Kerajaan Nusantara Memiliki Simpanan Emas Satu Juta Ton

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Tak ada satupun Bank di dunia yang mampu mengkoleksi emas sejuta ton. Tak ada negara yang cadangan devisanya sejuta ton emas.

Hanya Indonesia yang milik Kerajaan Nusantara, hanya Indonesia yang memiliki kemampuan itu. Kok bisa?

Keterangan tersebut mengutip yang disampaikan oleh salah satu pemegang asset collateral Kerajaan Nusantara, Dr. Rahman Sabon Nama, kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu.

Rahman Sabon Nama yang merupakan cucu buyut dari seorang Panglima Perang Kerajaan Sunda Kecil – Nusa Tenggara, dan Kerajaan Buton, Adipati Kapitan Lingga Ratuloly, mengatakan bahwa Kerajaan Nusantara memiliki simpanan emas tidak kurang dari satu juta ton, yang disimpan sebagai asset collateral di The FED.

Sebagai informasi, The FED adalah bank sentral milik Amerika Serikat, yang memiliki otoritas untuk menjaga stabilitas peredaran uang dollar di dunia. The FED didirikan berdasarkan Undang-Undang Amerika Serikat, Federal Reserve Act, yang ditandatangani oleh Presiden AS saat itu, Woodrow Wilson, pada 23 Desember 1913 di Kongres AS.

Untuk mencetak uang dengan jumlah tertentu, bank sentral itu menjadikan simpanan (asset collateral) sebagai dasar penerbitan uang dollar AS.

“Tetapi hingga kini, belum dilakukan sinkronisasi antara aset Kerajaan Nusantara dengan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). Sehingga emas sejuta ton bagaikan berada di negeri awan, mengambang tanpa negara, dan menggantung tanpa arah, walaupun Collateral Asset itu terbukukan dalam sistem keuangan dan perbankan dunia,” ungkap Rahman Sabon Nama, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN).

Tokoh Kerajaan-kerajaan Nusantara itu, menjelaskan bahwa pihaknya menawarkan jalan ke luar dari perkara harta karun Indonesia di The FED ini. Solusi yang ditawarkan PDKN, sebuah Parpol Non Kontestan Pemilu 2024, adalah dengan melibatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Langkah awal yang perlu dilakukan adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia mengeluarkan TAP MPR RI, yang menetapkan bahwa Kerajaan Nusantara diakui keberadaannya di bumi Nusantara Indonesia. Alasan utama dan sahihnya usulan ini adalah karena para Raja dan Sultan di seantero Nusantara telah dengan kebesaran hati dan jiwa menyerahkan segenap kebesaran berupa kekuasaan, mahkota, martabat bahkan tanah kedaulatan beserta isi yang terkandung di dalam bumi, termasuk rakyatnya, kepada negara Republik Indonesia lewat Presiden Soekarno beberapa waktu pasca Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945,” jelas Ketum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama.

Penyerahan kekuasaan, sambungnya, hingga penyerahan wilayah kedaulatan, termasuk rakyat yang berada di wilayah Kesultanan dan Kerajaan tersebut terkandung perjanjian dan komitmen bahwa NKRI berkewajiban menyejahterakan dan memakmurkan Kesultanan dan Kerajaan berikut seluruh rakyatnya yang telah digabungkan ke dalam Negara Kesatuan RI. Perjanjian dan komitmen akan kesejahteraan dan kemakmuran yang wajib dipenuhi oleh NKRI terpatri dalam UUD 1945 yang Asli dan Pancasila 18 Agustus 1945.

“Tetapi sampai dengan perayaan HUT ke-79 RI tahun 2024 ini, realitasnya masih jauh panggang dari api. Namun kami para Raja dan Sultan yang tergabung dalam Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) yang hebat dan luar biasa itu tidak atau belum mau mempermasalahkan, dan belum sampai mempertimbangkan untuk Mencabut Mandat bergabung dengan NKRI,” tambah Rahman Sabon Nama, yang pada saat wawancara didampingi Dewan Pakar PDKN di bidang keuangan dan perbankan, Ir. Sugito.

Hari-hari ini di tengah negara Republik Indonesia menghadapi multi krisis, keterbelahan sosial (polarisasi), keterpurukan keberadilan hukum, serta krisis ekonomi dan keuangan, para Raja Sultan Nusantara tetap memiliki komitmen tanggung jawab moral untuk mengambil peran perbaikan dan pelurusan jalannya pengelolaan negara. Jajaran para Raja dan Sultan yang berjumlah ratusan dari seluruh nusantara ini. (bs)

Comment