MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengungkapkan bahwa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) saat ini akan dibekukan.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, tetap akan membayarkan gaji mereka untuk bulan Januari dan Februari 2025.
Selanjutnya mulai 1 Maret 2025, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua RT/RW oleh Lurah dan Camat.
Irwan Adnan menegaskan bahwa mereka yang ditunjuk sebagai PLT, tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan langsung yang dijadwalkan pada bulan Juni atau Juli 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Irwan Adnan, dalam acara buka puasa bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Masjid Hikmah 1, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujungpandang.
“Kita masih menunggu pengumuman resmi dari Pak Wali,” ujarnya. (*)
Comment