MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi akhirnya menangkap mantan Calon Bupati Sinjai, Nursanti, di kediamannya di Jl Tima, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit 2 Subdit 4 bersama personel Polsek Rappocini, dipimpin oleh AKP Amilang. Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin, membenarkan Nursanti telah diamankan sejak 4 Maret 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 23 Maret 2025.
Momen penangkapan Nursanti, menjadi perbincangan hangat setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, Nursanti tampak berteriak-teriak menolak dibawa oleh polisi.
“Bukan ka teroris, Pak! Bukan ka pencuri!,” teriaknya, saat sejumlah personel kepolisian berusaha membawanya dari rumahnya.
Seorang perempuan berbaju blus hitam yang berada di lokasi, sempat mencoba berdiskusi dengan aparat. Namun, petugas dengan tegas memperingatkan,
“Hee… jangan menghalang-halangi penyidikan!,” tegas seorang petugas kepolisian.
Nursanti ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, terkait kerja sama dengan sebuah perusahaan tambang. Namanya sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum Polda Sulsel.
Setelah sempat menghilang, polisi akhirnya menangkap mantan calon Bupati Sinjai itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, proses hukum terhadap Nursanti tengah berjalan, dengan perhatian publik yang masih terus tertuju pada kasusnya. (*)
Comment