Anggota DPRD Makassar Dokter Udin Malik Sosialisasi Perda Pengelolaan Indekos

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDIP, dr Udin Shaputra Malik, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025/2026 Angkatan Pertama, di Hotel Swiss-Belcourt Makassar, Senin (17/03/2025).

Pria yang akrab disapa Dokter Udin itu, melakukan sosialisasi bersama Pemerintah Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Indekos atau Rumah Kos. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan moralitas di lingkungan indekos yang semakin berkembang, seiring pesatnya pertumbuhan kota.

Dalam Perda ini, Indekos didefinisikan sebagai bangunan yang menyediakan kamar sewa untuk tempat tinggal sementara, dengan jangka waktu minimal satu bulan.

“Pengelola rumah kos diwajibkan untuk memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh Camat setempat dan berlaku selama lima tahun,” terang Dokter Udin.

Dalam Perda Nomor 10 tersebut, ditekankan bahwa setiap pengelola rumah kos bertanggungjawab atas keamanan, kebersihan, dan ketertiban di lingkungan rumah kos. Mereka juga diwajibkan melaporkan identitas penghuni kepada Camat melalui Lurah setiap tiga bulan sekali.

Perda ini juga melarang aktivitas yang melanggar norma agama dan kesusilaan, seperti perjudian, prostitusi, serta penggunaan narkotika dan minuman keras di lingkungan rumah kos. Selain itu, pemondok dilarang menerima tamu lawan jenis di dalam kamar, kecuali terbukti sebagai pasangan sah.

Jika pengelola rumah kos melanggar aturan, izin pengelolaan dapat dicabut setelah diberikan tiga kali peringatan tertulis. Izin yang telah dicabut sebanyak dua kali, tidak dapat diperoleh kembali, dan rumah kos tersebut wajib ditutup.

Masyarakat juga dilibatkan dalam pengawasan terhadap ketertiban rumah kos melalui Ketua RT/RW setempat. Peran serta masyarakat ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

“Dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan Kota Makassar dapat menjadi kota yang tertib, aman, dan bermartabat, selaras dengan nilai-nilai budaya lokal,” pungkas Dokter Udin. (*)

Comment