Pembunuh Feni Ere Ungkap Caranya Habisi Nyawa Korban

MENITNEWS.COM, PALOPO — Pihak kepolisian dari Tim Resmob Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Palopo, akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), Jumat, 21 Maret 2025. Pelaku ditangkap di Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Pelaku yakni Achmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere, diketahui dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras) jenis ballo saat memperkosa dan menghabisi nyawa korban di rumahnya.

Sekadar informasi, Feni Ere yang menghilang setahun lamanya, ditemukan tinggal tengkorak dan tulang belulangnya saja. Pelaku tak lain adalah tukang bangunan yang pernah mengerjakan rumah korban.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku melintas di depan rumah korban dalam keadaan mabuk. Pada saat itu, muncul niatnya untuk melakukan pemerkosaan.

“Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang dan mendapati Feni Ere tertidur mengenakan daster. Korban terbangun dan berusaha melawan, bahkan sempat keluar kamar,” kata Safi’i Nafsikin saat konferensi pers, Jumat, 21 Maret 2025.

Namun, pelaku tidak tinggal diam. Ia memaksa korban kembali masuk ke dalam kamar. Saat Feni Ere terus berusaha melawan, pelaku membenturkan kepalanya hingga tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.

“Pelaku menyukai korban dan ingin membawanya lari. Sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa oleh pelaku. Jadi, pelaku bertindak sendiri dan tidak ada keterlibatan pacar korban,” ujarnya.

Dalam kondisi tidak sadar, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak. Ia membersihkan darah korban dan melihat kunci mobil korban yang tergeletak di dekatnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengikat korban dan membawa jenazahnya ke Battang, lokasi yang kerap ia kunjungi untuk mendaki sebagai pecinta alam.

“Pelaku membawa korban ke tempat itu karena memang sering ke sana untuk mendaki, sebagai pecinta alam,” tambahnya.

Setibanya di Battang, pelaku menguburkan jenazah korban di lokasi terpencil. Setelah itu, ia kembali ke rumah korban untuk mengambil koper dan barang-barang lainnya.

Agar aksinya tidak mudah terdeteksi, pelaku juga mengganti pelat nomor mobil korban sebelum akhirnya kabur ke Makassar.

Setibanya di Makassar, pelaku meninggalkan mobil tersebut di Kompleks Baruga, yang merupakan tempat kerjanya dulu. Langkah ini dilakukan untuk mengaburkan jejak agar tidak mudah terlacak.

“Lalu, pelaku kembali ke Palopo menggunakan ompreng (mobil sewa), sementara barang lainnya disimpan di rumah di Jalan Nanakan, Kota Palopo,” pungkasnya.

Kapolres Palopo memastikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Achmad Yani dijerat dengan Pasal 340, 285, dan 338 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” tegas Safi’i.

Kasus ini bermula ketika Feni Ere, seorang sales mobil, dilaporkan hilang sejak 27 Januari 2024.

Hilang selama lebih dari satu tahun, keberadaan Feni Ere akhirnya terungkap pada Senin, 10 Februari 2025.

Namun, yang ditemukan bukan lagi sosoknya dalam keadaan hidup, melainkan kerangka tubuh yang mengenaskan.

Kerangka tersebut ditemukan di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Lokasinya tidak jauh dari destinasi wisata Air Terjun Batu Dewa. (*)

Comment