MENITNEWS.COM, PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, mengeluarkan rekomendasi terkait calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud yang akrab disapa Ome. Rekomendasi sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu mengambil langkah tersebut, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun Ome. Termasuk sejumlah bukti dokumen yang dimasukkan oleh pelapor.
”Rekomnya adalah meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (1/4/2025).
Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar Pasal 7 Ayat 2, Huruf G Undang-undang Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 14 Ayat 2 Huruf f, Pasal 20 Ayat 2 Poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Perihal Pelanggaran Administrasi.
Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo.
Dia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra, yang juga sudah dimintai keterangannya.
Ome maju berpasangan dengan Naili di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, 24 April 2025 mendatang. Awalnya, Ome mendampingi Trisal yang maju sebagai calon Wali Kota.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir, lantaran tersangkut keabsahan ijazah Paket C yang digunakan saat mendaftar.
Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, yang dihubungi wartawan mengaku belum mendapat surat terkait rekomendasi Diskualifikasi dari Bawaslu Palopo tersebut.
“Kami belum terima suratnya. Mungkin karena masih libur Lebaran,” akunya. (*)
Comment