MENITNEWS.COM, GOWA — Penyamaran rapi dengan seragam Polri lengkap, ternyata tidak mampu menyelamatkan dua pelaku pemerasan di Gowa dari jeratan hukum.
Bermodal pakaian dinas lapangan dan identitas palsu, mereka berani memeras warga dengan dalih menyelesaikan kasus narkoba secara diam-diam. Namun aksi tipu-tipu itu akhirnya terendus.
Dua terduga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota Polri, diringkus oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa pada Senin, 7 April 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari korban bernama Fadlan Jusuf (43). Ia merasa curiga setelah dimintai uang beberapa kali oleh seseorang yang mengaku telah menangkap anaknya karena terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dua pelaku yang diamankan yakni Flair Afika Sugianto (21), warga Kota Makassar, dan Mariama (30), warga Kabupaten Gowa. Flair menyamar sebagai anggota Polri dan berperan sebagai negosiator kasus fiktif, sementara Mariama mendampinginya saat bertemu dengan korban.
Modus operandi pelaku adalah mengaku telah menangkap anak korban dan menawarkan bantuan agar kasus tersebut tidak diproses hukum. Dari aksi itu, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 4 juta lebih, termasuk sebuah handphone sebagai jaminan.
Kecurigaan korban muncul saat pelaku kembali meminta uang untuk ketiga kalinya. Ia pun melapor ke pihak berwajib. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil kuning, tiga unit ponsel, dua buah tas, satu stel pakaian PDL Polri lengkap, serta uang tunai senilai Rp 2.368.000.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolres Gowa. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (*)
Comment