MENITNEWS.COM, GOWA — Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang dilakukan Jibril (23) terhadap kekasihnya, PI (21), yang sedang hamil, membuka tabir kejadian mengerikan tersebut.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Gowa, pelaku memperagakan hingga 31 adegan yang menunjukkan dengan jelas bahwa pembunuhan ini direncanakan.
Kuasa hukum keluarga korban, Keysa, mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, pelaku terlihat dengan tenang membawa badik di sadel motornya menuju Gowa, yang menjadi indikasi kuat bahwa aksi tersebut bukanlah spontan, melainkan telah dipersiapkan dengan matang.
“Pelaku sudah menunjukkan niat jahatnya dengan membawa senjata tajam, yang pada akhirnya digunakan untuk menghabisi korban,” kata Keysa usai menyaksikan rekontruksi.
Selama proses rekontruksi, pelaku juga memperagakan aksi kejamnya, melakukan tusukan bertubi-tubi ke tubuh PI, yang menyebabkan 79 luka tusukan.
Pada adegan terakhir, pelaku membuang badik yang digunakan di Takalar, menyelesaikan rangkaian pembunuhan tersebut.
“Beberapa adegan menunjukkan pelaku melakukan tusukan dengan membabi buta, dari dada hingga paha korban,” ungkap Keysa.
Di sisi lain, keluarga korban, khususnya ayah PI, Astar Dg Lempo, menyuarakan tuntutannya yang sangat tegas.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap pelaku dihukum mati,” tegas Astar dengan penuh emosi.
Ia sangat terpukul oleh kematian putrinya, yang tak hanya merenggut nyawanya, tetapi juga nyawa cucunya yang masih dalam kandungan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar mengaku, penyidik telah menemukan sekitar 98 luka pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi dan rekonstruksi.
Berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di tempat kejadian, polisi menerapkan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Jibril, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Kita sudah rangkai semua fakta dan alat bukti dalam perkara ini. Nanti, semuanya akan dibuka di pengadilan,” tutupnya. (*)
Comment