Bejat! Pegawai Unram Perkosa Mahasiswi Saat Kesurupan di Indekos Hingga Hamil

MENITNEWS.COM, MATARAM — Seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), berinisial S (52), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan saat korban tengah mengalami kesurupan di kamar kosnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyebut bahwa tersangka memanfaatkan situasi saat korban dalam kondisi tidak sadar untuk melakukan aksi pelecehan dan hubungan seksual tanpa persetujuan.

“Perbuatan tersangka bermula saat dirinya diminta membantu korban yang kesurupan. Namun, alih-alih membantu, tersangka justru melakukan tindakan tidak senonoh yang berujung pada kehamilan korban,” jelas Pujawati, Senin (28/4/2025).

Insiden ini terjadi pada Februari 2023 lalu, saat korban tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Tersangka S dipanggil ke kosan korban di wilayah Kekalik, Kota Mataram, dengan dalih untuk menangani kondisi kesurupan.

Setibanya di lokasi, tersangka disebut mengambil air putih dan mengoleskannya ke tubuh korban, kemudian memijat bagian kakinya. Dalam kondisi itulah, S diduga melancarkan aksi kejahatannya.

“Di situ penyidik menemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat dari tersangka. Artinya, tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan disengaja, termasuk adanya unsur pemaksaan,” tambah Pujawati.

Akibat dari kejadian tersebut, korban diketahui hamil dan telah melahirkan seorang anak. Fakta ini terungkap melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli psikologi, serta dokumen resmi seperti Kartu Identitas Anak (KIA) yang dimiliki korban dan bayinya.

Penyelidikan dimulai dari laporan resmi korban, yang didampingi oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada 4 November 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB.

Kini, tersangka telah resmi ditahan di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB selama 20 hari pertama. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C atau huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya atau melarikan diri,” tegas Pujawati. (*)

Comment