Demi Peningkatan Kinerja, Komisi B DPRD Makassar Gelar RDP Bersama Perumda Air Minum

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komisi B DPRD Kota Makassar, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Direktur Perusahaan Daerah (Perusda). Salah satunya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum atau PDAM Makassar, Selasa (29/4/2025).

Salah satu yang dibahas adalah terkait evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dilingkup Perusahaan Daerah Air Minum Makassar (PDAM) dan Perusda lainnya.

Ketua Komisi B, Ismail, menyimpulkan bahwa banyaknya biaya operasional atau pengeluaran dan kurangnya pemasukan untuk Perumda menjadi salah satu faktor pemutusan kontrak kerja bagi karyawan yang sudah tidak memenuhi syarat lagi.

“Saya kira karyawan yang sudah tidak memenuhi syarat untuk apa dipertahankan harusnya karyawan-karyawan atau SDM yang ada harus dievaluasi dengan baik, dan Pak Dirut ingin berkomitmen dengan DPRD untuk mengevaluasi dengan baik semua SDM yang ada misalnya PD Pasar ada penyesuaian dan evaluasi yakni dikisaran 650 orang kemudian dikurangi 100 orang lebih,” ujarnya.

Sehingga kata dia, perusahaan ini akan berjalan dengan normal.Kemudian Sumber Daya Manusia (SDM) PD Pasar yang harus diberhentikan atau diresposisi tempatnya atau yang sudah waktunya pensiun harus di ganti karena hal itu tidak boleh dipertahankan karena harus ada regenerasi sumber daya manusia.

Ismail juga menekankan sistem pembayaran sebaiknya menggunakan Cashless alias non tunai (QRIS) dimana selama ini masih ada perusahaan daerah yang masih melakukan pembayaran dengan uang tunai jika hal tersebut terus dilakukan dampaknya tetap stagnan dan sampai kapanpun dan tidak akan ada perubahan.

“Pembayaran harus Cashless dan Qris bekerjasama dengan Bank,” imbuh Ketua KONI Makassar tersebut.

Direktur Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, mengatakan memang benar pihaknya sudah tidak melakukan perpanjangan kontrak alias masa kerja mereka sudah berakhir. Pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja terlebih dahulu.

Hal itu, kata di, dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur bahwa tidak boleh belanja pegawai melampaui 30 persen.
Namun, kondisi selama ini keberadaan karyawan sudah melampaui batas.

“Kisarannya antara 38 persen sampai dengan 40 persen. Jadi, sudah melebihi peraturan tersebut. Kemudian terkait dengan pelanggan dan jumlah karyawan sudah melampaui, sehingga jika kebijakan itu ingin dilanjutkan artinya kita menabrak aturan dan akan berdampak pada pemborosan dan kerugian negara,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Hamzah, sebagai orang yang diamanatkan tidak ingin melanjutkan kebijakan yang melampaui batas tersebut. Saat ini kata dia, jumlah karyawan sekira 1.400 orang, sehingga sudah sangat melebihi aturan.

Dimana maksimalnya sekitar 900 orang, dan sudah kewajiban Direksi untuk melakukan evaluasi kinerja dan segera melakukan pemutusan kontrak kerja.

Adapun kontrak karyawan bervariasi. Ada yang bulan April, Mei, dan bulan Juni. Hal ini sudah berjalan, sehingga selanjutnya tinggal penanda tanganan.

Karena adanya dasar aturan dan rekomendasi temuan BPKP dan rekomendasi temuan dari kantor akuntan publik. Hal ini tidak perlu waktu yang lama, seperti karyawan yang habis kontrak bulan April, sudah ditindak lanjuti kurang lebih 11 orang dengan status diberhentikan. Juga yang diturunkan dari kontrak kembali dari 80 orang menjadi 30 orang.

“Selanjutnya kita melihat sesuai jadwal laporan kinerja dan menyimpulkan hasil evaluasi dengan indikasi. Antara lain, kerajinan karyawan masuk kantor, kemampuan SDM-nya, dan komitmennya terhadap pekerjaan,” bebernya.

Ia juga menyebutkan bahwa program ini tidak sembarangan. Namun, sudah memiliki data oleh Direksi sebelumnya dan program ini didukung oleh Pemerintah Pusat.

Sehingga tinggal menjalankan dan sinkronisasikan sesuai rambu-rambu peraturan. Diketahui Perumda Air Minum Kota Makassar, juga akan segera melakukan program launching 1.500 orang pelanggan, dan segera akan direalisasikan. (*)

Comment