MENITNEWS.COM, TAKALAR — Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Takalar Nomor : 800/955/Setda, Tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar, melalui Inspektorat telah menyelenggarakan sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Muhammad Hasbi,. S.STP,.M.AP,.M.IKom, mewakili Bupati, di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (7/5/2025).
Dalam sambutannya Sekda Takalar menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN di Takalar, akan pentingnya kedisiplinan. Baik dalam melakukan pekerjaan maupun kehadiran, karena banyaknya laporan bahwa ada ASN yang malas masuk kantor, ASN yang hanya datang untuk absen dan pulang sebelum waktunya.
“Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki, karena menciptakan ketidakadilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari,” ujarnya.
Dikatakan pula, disiplin bisa terlaksana dengan baik jika kita komitmen bersama mulai dari staf hingga pimpinan. Mari kita beradaptasi, Bupati dan Wakil Bupati Takalar berkomitmen tinggi untuk memperbaiki daerah. Olehnya itu, kebiasaan yang dulu ditinggalkan dan berubah ke arah yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan kehadiran.
“Kita patut bersyukur karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi,” terangnya.
Hasbi juga menjelaskan bahwa sanksi disiplin sudah jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 Nomor 94, yang berbunyi ASN yang tidak hadir tiga hari akumulasi dalam satu tahun maka dijatuhkan sanksi disiplin ringan. Tidak hadir di atas 3-6 hari, dijatuhkan sanksi teguran tulisan dan di atas 6-10 hari dijatuhkan pernyataan tidak puas dari pimpinan dan dipotong TPP 25% selama tiga bulan.
Selanjutnya dijelaskan pula, ASN yang tidak hadir 11-13 hari akumulasi dalam setahun maka dijatuhkan sanksi penundaan gaji berkala, 13-16 hari dalam setahun diberikan sanksi penundaan naik pangkat, dan melewati 16-20 hari diberi sanksi penurunan pangkat.
Untuk pelanggaran disiplin berat yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Bagi ASN yang tidak hadir mencapai 28 hari, akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut- turut tanpa keterangan.
“Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi, kami merancang pengaktifan Fingerprint di setiap OPD dan pengaktifan Fingerprint khusus apel. Inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN di Lingkup Takalar,” tutup Hasbi. (rls)
Comment